Pengacara Lucas Nilai Kredit Macet Bisa Dipidana dan Dituntut ke Pengadilan
Merdeka.com - Kredit macet dinilai bisa dipidana dan dituntut ke pengadilan. Kecuali, dalam proses utang dan pinjaman terdapat kesepakatan lain.
Demikian dikatakan Chairman Law Firm Lucas menanggapi pernyataan rekannya sesama pengacara, Hotman Paris.
"Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu, terkecuali dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain," kata Lucas, Kamis (17/2) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.
"Jangan sampai ada kesan utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," katanya.
Lucas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang adalah tidak benar.
"Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, debitur tersebut dapat dilaporkan pidana," ucapnya.
Ia mencontohkan permohonan pinjaman untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah untuk kepentingan B. Selanjutnya. laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.
Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat bayar utang, menurut dia, masalah ini masuk ke ranah pidana.
"Namun, apabila pinjaman tersebut atas dasar dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, masalah ini masuk ke dalam ranah perdata," kata Lucas.
Sementara itu, Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan persoalan kredit macet dapat diselesaikan secara perdata dengan membayar ganti rugi di pengadilan.
"Masalah kredit macet dapat dilihat dari dua sisi apakah adanya ketidakmampuan bayar debitur atau?murni ada pelanggaran hukum," katanya.
Ia menambahkan, penegak hukum harus teliti menangani laporan mengenai kredit macet karena ada kemungkinan debitur hanya tidak mampu membayar.
"Tentunya debitur memiliki jaminan yang dapat disita," ujarnya.
Kredit macet awalnya ada tahapan perdata seperti membuat perjanjian (akad kredit) atau 'legal standing'. Secara aturan hukum, Fickar menuturkan kredit macet termasuk perdata namun terkadang oknum nasabah memanfaatkan celah itu yang melanggar hukum sehingga kena pidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya