Pengacara John Kei adukan polisi ke Komisi III DPR
Merdeka.com - Terkait pembantaran secara paksa oleh aparat Polda Metro Jaya terhadap John Kei dari tahanan Polda ke Rumah Sakit Polri, kuasa hukum John Kei melayangkan surat kepada Komisi III DPR untuk meminta perlindungan hukum.
"Surat sudah masuk hari ini untuk komisi III, sudah masuk di IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kami minta perlindungan hukum," ujar salah satu kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, saat dihubungi, Senin (9/7).
Dikatakan Taufik, bahwa surat tersebut guna meminta perlindungan secara hukum, karena dinilai bahwa pemeriksaan John Kei di Rumah Sakit Polri kemarin hanya akal-akalan kepolisian saja.
Tidak hanya melayangkan surat ke komisi III DPR-RI, lanjut Taufik, istri dari John Refra Kei juga turut melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri guna penyalahgunaan masa tahanan yang diterima oleh suaminya tersebut.
Tidak lupa Taufik juga menghimbau kepada anggota kepolisian untuk tidak mengintervensi kejaksaan dalam mengeluarkan berkas John Kei hingga P21 nanti.
"Bagi kita dari awal tidak ada masalah, kalau berkas dianggap bisa lengkap ya silakan. Tapi jangan dipaksakan, polisi jangan intervensi kejaksaan untuk P21," imbuh Taufik.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan dari jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana hari ini ada pertemuan untuk membahas berkas perkara yang bolak balik, sampai terakhir yang kelima kali akan dibahas untuk diambil putusan, namun sampai saat ini dari pihak kejaksaan belum ada di tempat. Kita masih menunggu sampai kapan yang berkaitan ada di tempat," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/7).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaSurat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca Selengkapnya