Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Herman Hery: Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror

Pengacara Herman Hery: Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror Herman Hery. ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Kuasa Hukum Herman Hery, Petrus Slestinus menyayangkan sikap apriori dari pihak Ronny Yuniarto bersama kuasa hukumnya. Ronny Yuniarto Kosasih bersama kuasa hukumnya Febby Sagita terancam terkena pencemaran nama baik.

Menurut dia, Ronny beserta kuasa hukumnya telah menebar berita bohong di media dengan tuduhan dan bersifat fitnah yaitu memastikan bahwa Herman Hery dan ajudannya telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut dialami oleh saudara Ronny, Istri dan dua anaknya, pada Minggu (10/6) lalu di jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Peristiwa ini jelas kejahatan memfitnah dengan cara 'Trial By The Press' mengabaikan prinsip 'cover both sides'. Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror kepada Herman Herry dengan segala kapasitas yang melekat padanya, tanpa didukung bukti-bukti apapun," kata Petrus, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (26/6).

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan Ronny karena telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Polri.

"Pada tanggal 21 Juni 2018, saat Polres Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan, tiba-tiba saja beredar luas di media sosial sebuah permohonan yang berjudul "Anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan ajudannya lakukan pengeroyokan dan penganiayaan, mohon dikawal untuk teman-teman Pers, yang dibuat oleh Ronny dan Kuasa Hukumnya," jelasnya.

Dia pun menuturkan, Polres Jakarta Selatan baru saja memulai suatu penyelidikan untuk menentukan laporan yang dilakukan oleh Ronny dan Pardan selaku sopir dari adik Herman Hery, termasuk kualifikasi peristiwa pidana dan siapa yang diduga sebagai pelakunya.

Menurutnya, permohonan dari Ronny dan kuasa hukumnya untuk dikawal oleh pers atas suatu peristiwa yang disebut 'Pengeroyokan dan Penganiayaan oleh Herman Hery Anggota DPR RI asal PDIP dan Ajudannya' telah beredar ke berbagai medsos dan online pada tanggal 21 Juni 2018 pukul 13.00, serta merta menjadi berita yang viral dengan mengabaikan prinsip 'cover both sides'.

"Mendahului proses penyelidikan, sehingga lahirlah apa yang disebut 'Trial By The Press' sebuah model Peradilan oleh Pers yang sangat merugikan Herman Hery, demi sebuah target murahan yaitu membunuh karakter Herman Hery," tegasnya.

Seperti diketahui, ketika itu Ronny membuat LP. di Polres Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juni 2018 Nomor : LP/1076/VI/2018/RJS, untuk kejadian pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2018, pukul 22.00 wib. di Jln. Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan, siapa yang jadi Terlapor tidak disebutkan tetapi disebut "lidik" yang berarti soal identitas tentang siapa pelakunya (menunggu proses penyelidikan Polisi) yang dibuat oleh Ronny, yang mengaku sebagai korban pengeroyokan dengan sangkaan melanggar pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Pardan membuat laporan pada tanggal 11 Juni dengan laporan bernomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Dalam laporan ini pelapor atas nama Pardan dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor dalam hal ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihak kepolisian sendiri belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus, di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Untuk itu, kata Stefanus, bisa saja pihak Ronny bisa dikenakan pencemaran nama baik. Namun, hal itu jika Anggota Komisi III DPR Herman Hery merasa tercemar dan melakukan laporan.

"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor tapi itu kan kembali ke masing-masing," katanya.

Sebab, lanjut Stefanus, hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan siapa pelaku. Hal itu mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kita belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," terangnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP