Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka

Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka Buni Yani di Polda Metro Jaya. ©2016 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto menilai kepolisian telah melanggar beberapa prosedur pada saat menetapkan kliennya sebagai tersangka penghasutan bernada SARA. Dia menuturkan, polisi tidak menyertakan sprindik sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dulu. Ini enggak, langsung dijadikan tersangka," tegas Unoto di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Unoto menegaskan, selama ini Buni Yani tidak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Penetapan tersangka pada Buni Yani dianggap terlalu terburu-buru. Ada beberapa proses yang dilompati. Mulai dari pemeriksaan sampai proses gelar perkara.

"Artinya, penetapan tersangka dilakukan secara cepat tanpa pemeriksaan. Seharusnya, menurut Perkap Kapolri No 12 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dan penyelidikan pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana, harus diperiksa dulu," lanjutnya.

"Berati, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang dan ada proses yang terlewatkan," imbuh Unoto.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menambahkan, permohonan surat praperadilan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

"Semoga dengan adanya praperadilan ini, prosedur penetapan tersangka oleh polisi kepada client kami‎ dapat dibuktikan kesalahan nya," kata Aldwin.

Diketahui, Buni Yani, pemilik akun Facebook Si Buni Yani ini awal mulanya mengunggah ulang video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober lalu. Dalam video itu, Ahok mengimbau kepada warga Kepulauan Seribu untuk memilih pemimpin DKI dengan kalimat 'jangan mau dibohongi pakai surah al maidah ayat 51'. Karena kalimat itu, Ahok pun dinilai telah menistakan agama.

Buni Yani mengaku mengupload video berdurasi 31 detik itu pada 6 Oktober. Namun dia mengaku bukan dirinya yang pertama kali mengunggah itu.

"Biar clear semua ya. Jadi apa yang saya dapatkan itu dari media NKRI. (Mereka) yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Saya tidak merubah apa pun," kata Buni pada 10 November lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Diperiksa Provos Ternyata Ibunya Sendiri, 'Jangan Senyum-senyum, di Rumah di Rumah, Dinas Dinas'
Anggota Polisi Diperiksa Provos Ternyata Ibunya Sendiri, 'Jangan Senyum-senyum, di Rumah di Rumah, Dinas Dinas'

Lantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Pelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud
Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud

Pria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.

Baca Selengkapnya