Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto menilai kepolisian telah melanggar beberapa prosedur pada saat menetapkan kliennya sebagai tersangka penghasutan bernada SARA. Dia menuturkan, polisi tidak menyertakan sprindik sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dulu. Ini enggak, langsung dijadikan tersangka," tegas Unoto di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Unoto menegaskan, selama ini Buni Yani tidak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Penetapan tersangka pada Buni Yani dianggap terlalu terburu-buru. Ada beberapa proses yang dilompati. Mulai dari pemeriksaan sampai proses gelar perkara.
"Artinya, penetapan tersangka dilakukan secara cepat tanpa pemeriksaan. Seharusnya, menurut Perkap Kapolri No 12 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dan penyelidikan pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana, harus diperiksa dulu," lanjutnya.
"Berati, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang dan ada proses yang terlewatkan," imbuh Unoto.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menambahkan, permohonan surat praperadilan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
"Semoga dengan adanya praperadilan ini, prosedur penetapan tersangka oleh polisi kepada client kami dapat dibuktikan kesalahan nya," kata Aldwin.
Diketahui, Buni Yani, pemilik akun Facebook Si Buni Yani ini awal mulanya mengunggah ulang video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober lalu. Dalam video itu, Ahok mengimbau kepada warga Kepulauan Seribu untuk memilih pemimpin DKI dengan kalimat 'jangan mau dibohongi pakai surah al maidah ayat 51'. Karena kalimat itu, Ahok pun dinilai telah menistakan agama.
Buni Yani mengaku mengupload video berdurasi 31 detik itu pada 6 Oktober. Namun dia mengaku bukan dirinya yang pertama kali mengunggah itu.
"Biar clear semua ya. Jadi apa yang saya dapatkan itu dari media NKRI. (Mereka) yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Saya tidak merubah apa pun," kata Buni pada 10 November lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaLantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca Selengkapnya