Peneliti LIPI Nilai UU KPK Hasil Revisi Cacat Prosedural dan Subtansi
Merdeka.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menilai, pembentukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) cacat prosedural. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Perppu untuk mencabut UU hasil revisi itu.
"Rancangan Undang-Undang KPK hasil revisi yang sudah disetujui DPR bersama presiden itu bukan hanya cacat prosedural, juga cacat substansi," katanya saat diskusi urgensi Perppu KPK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Dia mengungkapkan, revisi UU KPK sangatlah janggal lantaran DPR tak melibatkan partisipasi publik maupun KPK. Maka dari itu, dia menilai, menjadi cacat prosedural.
"Di samping ketergesa-gesaan, diam-diam, dan lain sebagainya itu kita semua 'kan tahu penyiapan undang-undang revisi undang-undang KPK, itu secara diam-diam dan hampir tanpa pengetahuan publik," ujarnya.
Syamsuddin menjelaskan, Perppu sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi.
"Kan kita sepakat korupsi itu adalah kejahatan luar biasa, oleh sebab itu dibutuhkan lembaga dengan kewenangan yang juga luar biasa," jelasnya.
Dia berpendapat, beberapa poin adanya dewan pengawas di KPK dan izin penyadapan saat penindakan kasus korupsi bisa melemahkan KPK.
"Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada, kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula," tutupnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca Selengkapnya