Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencuri dan penadah motor di Samarinda diciduk saat pesta sabu

Pencuri dan penadah motor di Samarinda diciduk saat pesta sabu Pencurian motor di Samarinda. ©istimewa

Merdeka.com - Empat warga terduga pencuri dan penadah motor di Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Gara-garanya, mereka menukar motor curian dengan narkoba.

Keempatnya kini meringkuk di penjara. Mereka adalah Mulyanto (32), Endra (24), Sani (23) dan Nurlaila (35), ditangkap siang tadi di berbagai tempat.

Aksi pencurian itu sendiri, terjadi Rabu (30/8) pagi kemarin. Motor Yamaha Mio milik korban Aulia, yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Sendawar, Samarinda Kota, raib.

"Motor itu hilang saat korban hendak memanaskan mesin motor. Padahal terkunci stang," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Kamis (31/8) malam.

"Setelah korban memastikan motornya hilang, dia datang melapor ke Polsek. Kita lakukan penyelidikan pagi itu juga," ujar Purwanto.

Berbekal petunjuk di lokasi kejadian, penyelidikan mengarah kepada Mulyanto, yang tak lain tetangga korban. Mulyanto pun diciduk.

"Kita tanya ke dia (Mulyanto), setelah dia mencuri motor itu, dia menggadaikannya kepada Endra. Tapi Endra saat itu tidak punya uang," sebut Purwanto.

"Karena Endra tidak punya uang, datang Sani. Kemudian, motor itu digadai ke Endra dan Sani seharga Rp 700 ribu atau ditukar dengan sabu," tambahnya.

Mulyanto rupanya menyetujui, motor ditukar dengan sabu. Ketiganya pun mengatur pertemuan, di sebuah warung. "Datang Endra dan Sani, bawa 1 paket sabu. Tapi ternyata sabu itu digunakan beramai-ramai. Sisanya, dibawa pulang Mulyanto," ungkap Purwanto.

"Kita tangkap ketiganya. Dalam penyidikan, Endra dan Sani mengaku juga telah menggadai motor curian itu ke Nurlaila, yang tinggal di Sungai Kapih. Kita jemput dan tangkap Nurlaila, dan kita amankan barang bukti motor yang dilaporkan hilang dicuri itu," terang Purwanto.

Keempat orang ditetapkan tersangka, dan kini meringkuk di penjara. Polisi menjerat Mulyanto, Endra dan Sani dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Nurlaila, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Kasusnya masih kita kembangkan," ucap Purwanto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP