Pencabulan yang Dilakukan Pendeta di Surabaya Sudah Terjadi Selama Enam Tahun
Merdeka.com - Pencabulan yang dilakukan HL, pendeta gereja di Surabaya, kepada jemaahnya sudah terjadi selama enam tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi meralat data terkait umur korban saat mulai dicabuli.
Dia menyebut, korban pertama kali dicabuli saat masih berumur 12 tahun. Pencabulan terus dilakukan hingga korban berusia 18 tahun.
"Berdasarkan informasi dimulai (pencabulan) dari umur 10 tahun Tetapi berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa itu terjadi kisaran umur 12 tahun. Kurang lebih 6 tahun perbuatan itu. Fluktuatif (soal pencabulan), selama kurun waktu itu. Kita masih dalami juga berapa kali (pencabulan). Tetapi dalam kurun waktu dia berusia atau dalam usia 12-18 tahun," ungkapnya, Senin (9/3).
Lokasi Pencabulan
Pitra mengungkap lokasi pencabulan yang dilakukan HL, pendeta sebuah gereja di Surabaya. HL mencabuli korban di ruang tamu dan kamar tidur.
Dia menuturkan, pencabulan yang dilakukan HL kepada korban terjadi di dalam kamar tersangka. Tidak hanya itu, tersangka juga pernah mencabuli korban saat berada di ruang tamu.
"(Pencabulan) di kamar tersangka. Kedua di ruang tamu di lantai 4," ucapnya.
Pitra membantah pencabulan pernah dilakukan di ruang ibadah. Dia tidak menepis bahwa kamar maupun ruang tamu yang digunakan untuk mencabuli korban berada di dalam area gereja.
"Jadi kebetulan tempat ibadah ada di situ dan ada beberapa lantai. Tetapi perbuatan itu bukan dilakukan di dalam gereja, tetapi di kamar tidur tersangka kemudian di lantai 4 di ruang tamu. Satu area (dengan gereja)," tegasnya.
Paksaan
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak berdasarkan suka sama suka alias dengan pemaksaan.
"Yang jelas semua dilakukan atas paksaan, tidak ada berdasarkan suka sama suka. Atas paksaan dan terakhir karena mau nikah, sebagai pendeta yang bersangkutan tidak mau. Marah, (korban) akhirnya melaporkan kepada orang tuanya," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak masih di bawah umur. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya