Pemprov Jatim Nilai Pencopotan Pejabat oleh Bupati Jember Cacat Prosedur dan Hukum
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur angkat bicara soal kisruh birokrasi yang terjadi di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun menilai, pencopotan sejumlah pejabat oleh Faida pada Selasa (29/12) kemarin, adalah tidak sah, cacat hukum dan cacat prosedural. Terutama pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember yang merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember.
"Karena untuk mencopot dan mengangkat Sekda itu, bupati harus dapat izin dan persetujuan dari Gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Jempin saat ditemui di sela-sela pertemuan dengan Wabup dan pejabat Pemkab Jember di kantor Bakorwil yang ada di Jember, Rabu (30/12).
Pencopotan belasan kepala dinas dan kepala bagian oleh bupati Faida, juga dinilai tidak sah. Pelanggaran Faida, menurut Jempin sudah berlangsung lama. Yakni sejak turunnya rekomendasi perintah pengembalian jabatan oleh Mendagri tahun lalu. Namun, rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.
Rekomendasi itu baru ditindaklanjuti oleh wabup Abdul Muqit Arief ketika menjadi Plt bupati jelang Pilkada Jember. Namun, tindakan Muqit itu diprotes keras Faida setelah dia kembali aktif menjadi bupati.
"Kemarin, Pak Plt Bupati menindaklanjuti rekomendasi Mendagri. Itu sudah sah. Namun setelah bupati masuk, dinilai (oleh Faida) tidak sah. Sehingga dia buat Plt lagi. Ini jelas melanggar aturan. Plt itu cacat prosedur dan cacat hukum," tegas Jempin.
Larangan mutasi bagi petahana, menurut Jempin, sudah jelas diatur dalam UU Pilkada. Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan awal Desember 2020. "Memang menurut penilaian kami, banyak regulasi yang kemarin sudah dilanggar oleh bupati," pungkas Jempin.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan tertutup di Bakorwil masih berlangsung. Pertemuan melibatkan pejabat Pemkab Jember, Pemprov Jatim dan pimpinan DPRD Jember.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaJasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaPesan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di hadapan ratusan prajuritnya
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnya