Pemprov DKI Jakarta resmi tutup sementara ruko spa gay di Harmoni
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara izin usaha dari pusat kebugaran T1 Sauna yang terletak di Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat. Ruko tersebut digerebek pihak kepolisian pada Jumat (6/10) malam pukul 22.00 WIB.
Pantauan merdeka.com, pencabutan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan stiker oleh petugas Satpol PP dengan tulisan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup dan melarang kegiatan usaha T1 dengan ditandatanganinya oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Herry Aprianto.
"Kita memberhentikan kegiatan tempat terkait kasus yang terjadi pada Jumat kemarin. Kita berhentikan sementara sampai menunggu hasil pendalaman polisi lebih lanjut. Jadi kegiatan ini memang sudah melanggar dinas pariwisata ini," ujarnya di lokasi, Minggu (8/10).
Herry menjelaskan, semula izin T1 sebagai tempat fitness. Namun, faktanya pemilik telah melanggar aturan hingga akhirnya digerebek polisi.
"Secara administrasi izin usahanya tempat fitnes, tapi faktanya tak seperti itu dan pelanggaran lain. Pengawasan sudah dilakukan dari Dinas Pariwisata sudah lakukan pengawasan berita acaranya di bulan Maret. Saat itu nggak ada pelanggaran. Kasus ini kan baru berkembang sekarang. Dari Pemda DKI sudah pengawasan itu," jelasnya.
Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.
Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaTemui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaProtes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan
Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca SelengkapnyaKampung di Tangerang Ini Punya Sauna Herbal di Kebun, Warga Bisa Menikmatinya Gratis
Terapi sauna ini bisa dicoba secara gratis. Siapa tertarik?
Baca SelengkapnyaHotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaUsaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaAnggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya