Pemprov DKI Jakarta resmi tutup sementara ruko spa gay di Harmoni
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara izin usaha dari pusat kebugaran T1 Sauna yang terletak di Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat. Ruko tersebut digerebek pihak kepolisian pada Jumat (6/10) malam pukul 22.00 WIB.
Pantauan merdeka.com, pencabutan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan stiker oleh petugas Satpol PP dengan tulisan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup dan melarang kegiatan usaha T1 dengan ditandatanganinya oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Herry Aprianto.
"Kita memberhentikan kegiatan tempat terkait kasus yang terjadi pada Jumat kemarin. Kita berhentikan sementara sampai menunggu hasil pendalaman polisi lebih lanjut. Jadi kegiatan ini memang sudah melanggar dinas pariwisata ini," ujarnya di lokasi, Minggu (8/10).
Herry menjelaskan, semula izin T1 sebagai tempat fitness. Namun, faktanya pemilik telah melanggar aturan hingga akhirnya digerebek polisi.

"Secara administrasi izin usahanya tempat fitnes, tapi faktanya tak seperti itu dan pelanggaran lain. Pengawasan sudah dilakukan dari Dinas Pariwisata sudah lakukan pengawasan berita acaranya di bulan Maret. Saat itu nggak ada pelanggaran. Kasus ini kan baru berkembang sekarang. Dari Pemda DKI sudah pengawasan itu," jelasnya.
Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya