Pemkot Tangsel data ulang penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi ulang warga penghayat kepercayaan. Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya gugatan para penghayat kepercayaan terkait pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Data sementara, ada 19 warga Kota Tangsel yang menganut penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong. Sebelum keputusan MK, kolom agama mereka di KTP masih bertuliskan tanda strip.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tangsel, Heru Sudarmanto menerangkan, 19 warga Tangsel penganut kepercayaan Bahai dan Falun Gong itu terdata pada Dinasnya sejak Kota Tangsel berdiri pada 2008.
"Ada Bahai dan Falun Gong, itu ada sejak Tangsel berdiri," terang Heru, Rabu (15/11).
Sebelum MK mengabulkan penghayatan kepercayaan bisa mengisi kolom agama di KTP, pihaknya masih menerapkan cara lama dengan pemberian tanda strip pada kolom agama penganut kepercayaan.
"Jadi yang lama adalah tanda strip, sesuai Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," jelas dia.
Meski begitu, dia belum mau mengungkap keberadaan warga Tangsel yang menganut dua kepercayaan Bahai dan Falun Gong itu.
"Untuk itu belum bisa kami sebutkan, namun yang jelas dari data kami ada 19 orang dengan dua kepercayaan itu," kata Heru.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaTujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaAngka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca Selengkapnya