Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Denpasar Minta Perusahaan Daftarkan Pekerja di PHK dan Dirumahkan Tak Digaji

Pemkot Denpasar Minta Perusahaan Daftarkan Pekerja di PHK dan Dirumahkan Tak Digaji Ilustrasi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan yang dirumahkan tanpa upah. Hal ini, sebagai wujud penerapan strageti perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona atau covid-19.

I Gusti Agung Rai Anom Suradi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, menerangkan, bahwa Pemkot Denpasar guna mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus corona ini telah merancang strategi perlindungan sosial. Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona ini.

"Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah program kartu prakerja dari pemerintah pusat," kata Suradi di Denpasar, Bali, Jumat (3/4).

Ia juga mengimbau, kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga tanggal 4 April 2020. Namun, jika sampai ada yang tercecer masih diberitakan pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.

Hal ini, sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat bahwa karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program kartu prakerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.

"Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan menerima program kartu prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah," ujarnya.

Untuk diketahui, per tanggal 3 April sudah terdata sedikitnya terdapat 3.028 tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah. Dimana jumlah tersebut terdiri atas 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar. Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.

Cegah Covid-19, Pemkot Denpasar Siap Terapkan PSBB

Guna memutus penyebaran virus corona atau covid-19. Pemerintah Kota Denpasar siap mengikuti arahan Pemerintah Pusat, utamanya berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan tersebut siap dilaksanakan Pemkot Denpasar sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19.

I Dewa Gede Rai selaku Kabag Humas dan Protokol Setda sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar menerangkan, bahwa penerapan PSBB sudah tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya mengikuti arahan Pemerintah Pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Diharapkan dengan penerapan PSBB ini dapat memutus rantai penyebaran dan penanganan Covid-19 dapat terselesaikan dengan maksimal.

"Jika PSBB diterapkan sesuai arahan Pemerintah Pusat kami di Denpasar sudah siap, baik dari strategi perlindungan sosial dan ekonomi maupun dari kesiapan Sumber daya manusia. untuk itu kami kembali menekankan serta mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar agar lebih tertib dan disiplin mengikuti arahan pemerintah," kata Dewa Rai.

Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. Tentunya, tanpa ketaatan masyarakat beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat yakni mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah.

Seperti halnya, tidak berada dan menciptakan kerumunan sesuai maklumat Kapolri, menerapkan social distancing, physical distancing serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting.

"Jadi masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun, menghindari keramaian, menerapkan social dan physical distancing, mari lebih disiplin ikuti arahan pemerintah guna bersama memutus penyebaran virus corona ini. Jika ada keinginan bepergian keluar daerah atau pulang kampung sebaiknya di tunda dahulu," imbuh Dewa Rai.

Selebihnya, dia meminta bagi warga masyarakat yang baru datang bepergian dari luar daerah maupun luar negeri yang sudah terjangkit covid-19 agar memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat serta melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.

Karena menurut Dewa Rai, beberapa pasien positif COVID-19 ternyata mempunyai riwayat datang dari daerah atau negara terpapar virus tersebut. Sehingga Dewa Rai meminta masyarakat agar mengurangi ke luar rumah kalau tidak penting.

"Mari kita jaga diri kita dan jaga sesama. Kita tidak tahu siapa yang membawa virus atau tidak, untuk alasan keselamatan bersama dan memutus rantai penyebaran virus corona, maka imbauan ini kembali kami tegaskan agar masyarakat tidak keluar rumah atau tetap tinggal dirumah untuk sementara hingga kondisi kembali normal, dan untuk Satgas Covid-19 di Tingkat Des atau Lurah agar lebih selektif dan tegas mengawasi masyarakatnya," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.

Baca Selengkapnya
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas

Sumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Cara Wali Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
Cara Wali Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi

Selain itu ada pula program pelatihan, pengembangan, dan pendampingan UMKM dengan prioritas pelaku UMKM perempuan dan disabilitas.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya