Pemkab Kepulauan Mentawai Raih LHKPN Awards 2018 dari KPK
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemberian penghargaan ini sekaligus dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Se-dunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, bersyukur dan mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya yang telah melaporkan LHKPN tepat waktu, hingga akhirnya mereka bisa meraih penghargaan tersebut. Kata dia, Pemkab Kepulauan Mentawai memiliki komitmen tinggi untuk mencegah tindak pidana korupsi, salah satunya dengan memberikan laporan LHKPN tepat waktu.
"Niat kita itu penting, untuk supaya tidak terjadi korupsi. Mekanismenya, salah satunya pendaftaran kekayaan," kata Yudas saat berbincang dengan merdeka.com.
Dari total lebih dari 300 penyelenggara negara di Pemkab Kepulauan Mentawai, seluruhnya telah melaporkan LHKPN kepada KPK. "Seluruh pegawai kita, semua pejabat negara kita didaftarkan kekayaannya. Jadi, kita 100 persen telah didaftarkan kekayaan negaranya," jelasnya.
Yudas menambahkan, pembuatan LHKPN memang tidak mudah. Tetapi, dengan adanya kemajuan teknologi lalu ditambah dengan sistem koordinasi yang baik di seluruh stakeholder, maka pelaporan LHKPN untuk Pemkab Kepulauan Mentawai tidak mengalami kendala.
"Kita sudah ada sistem digital. Tapi, yang terpenting komunikasi dan koordinasinya juga, bisa melalui WA grup untuk terus saling mengingatkan," terangnya.
Ditambahkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Miko Siregar, keberhasilan ini tidak lepas dari sikap pro aktif Pemkab Kepulauan Mentawai yang memberikan perhatian penting mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di wilayah itu.
Bahkan, mereka tidak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara yang diketahui telat atau tidak melaporkan harta kekayaannya dari batas waktu yang ditentukan.
"Instruksinya pertama tentu kita menerima satu sikap pro aktif dari kepala daerah untuk komitmen membangun bersama, dengan stakeholder. Lalu tentu seluruh komitmen bersama kita turunkan ke masing-masing pihak terkait. Lalu kita lengkapi instrumen dengan peraturan bupati soal pelaksanaan LHKPN, lalu kemudian kita tetapkan jumlah orang yang wajib melaporkan LHKPN," jelasnya.
"Kita batas waktu laporan itu 31 Maret, nah mereka yang telat bisa mendapatkan sanksi mulai dari ringan hingga berat," tutupnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya