Pemkab Bogor Masih Kaji Sanksi Kerumunan Acara Dihadiri Rizieq di Megamendung
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor masih gamang dalam menerapkan sanksi terkait kerumunan saat kedatangan Muhammad Rizieq Shihab dalam acara diadakan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, aturan yang akan diterapkan mengacu pada apa yang termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.
"Aturannya di perbup di pasal 11 dan 12. Kan ada klausul sanksi lainnya. Tapi itu bukan di kita kewenangannya. Ini masih dikaji masih belum final," kata Iwan Setiawan, Rabu (25/11).
Dalam peraturan bupati itu terdapat klausul sanksi administrasi Rp 50 juta. Namun, Iwan memastikan tidak akan menggunakannya.
"Kita tidak pakai itu. Karena kita pakai sanksi lainnya. Yang memang pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan" kata politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan, dalam Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, terdapat klausul sanksi administrasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp50 juta. Namun, Pemkab Bogor masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan.
"Banyak aspek yang harus dikaji. Karena kita semua tahu dalam kerumunan ini, protokol kesehatan juga banyak yang dilanggar. Nah, sanksinya apakah cukup dengan yang ada di perbup atau tidak. Itu yang masih dikaji," jelas Irwan.
Lelaki yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu juga menjelaskan, pemberian sanksi itu akan segera dilakukan. Terlebih Pemkab Bogor sudah ditegur Gubernur Ridwan Kamil.
"Secepatnya. Karena gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati sebagai ketua satgas. Ada teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan atas pelanggarannya, termasuk sanksi. Untuk siapa sanksinya, mungkin penyelenggaranya. Itu yang masih dikaji," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Asmawa Tosepu dipastikan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bogor, menggantikan Bupati Iwan Setiawan.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk pihak 01 dan 03 untuk saling memaafkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran menemukan dugaan kecurangan pemilu 2024 berupa mobilisasi pemilih secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSederet artis hingga influencer akan menghibur masyarakat dalam kampanye akbar tersebut.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaSama seperti Pilpres 2019 silam, Prabowo menunaikan hak suaranya di TPS Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya