Pemilik WO di Depok tipu calon pengantin hingga puluhan juta
Merdeka.com - Hati-hati jika menggunakan jasa wedding organizer (WO). Jangan sampai pernikahan anda gagal gara-gara ulah tak bertanggung jawab pihak WO.
Seperti yang dialami sejumlah calon pengantin di Depok. Mereka ditipu jasa WO Khalisa Enterprise dengan nilai kerugian sampai puluhan juta.
Modus yang dipakai, pemilik nekat memberikan harga murah untuk menggaet konsumen.
I, salah satu korban mengaku telah tertipu Rp 77 juta. Dia menggunakan jasa ini karena tertarik harga murah. Namun mendekati hari H, pemilik WO tidak ada kabar. Dia sudah menghubungi ponselnya tapi tidak aktif.
"Saya ambil paket yang Rp 77 juta plus paket honeymoon ke Lombok," katanya, Senin (18/9).
Mulanya dia tidak curiga dengan pelaku. Tapi ketika berkali-kali dihubungi tak ada kabar, dia pun merasa ditipu. Sampai akhirnya dia lapor ke polisi.
"Saya dapat kabar dari pengelola gedung, catering dan rias kalau mereka belum dibayar oleh WO," akunya.
Polisi segera menindaklanjuti laporan itu. Ternyata ada puluhan pasang calon pengantin di Kota Depok yang tertipu oleh Galih selaku bos Khalisa Enterprise. Pada Sabtu malam, Galih pun dicokok di Sukmajaya Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis, mengatakan, pelaku awalnya mendapat beberapa pelanggan. "Harga yang murah membuat banyak pelanggan yang tergiur untuk menggunakan jasanya," katanya.
Pelaku memberikan paket pernikahan yang sangat lengkap. Dari mulai biaya gedung, katering hingga paket bulan madu. "Harga yang ditawarkan cukup murah. Contohnya korban yang melapor dijanjikan paket hingga bulan madu dengan biaya Rp 77 juta," terangnya.
Dia mengungkapkan pelaku melakukan bisnisnya dengan skema ponzi atau gali lobang tutup lobang. Ia merinci pembayaran korban yang satu untuk menutupi utang lainnya.
"Dengan harga yang tersangka tawarkan ini sebetulnya dia rugi besar. Tetapi dia ambil resiko itu untuk menarik konsumennya," ungkapnya.Pihak kepolisian terus menyidiki kasus tersebut karena kemungkinan besar pelaku penipuan ini tidak sendirian. Pihaknya tengah berencana memeriksa saksi dari pihak gedung dan pihak lainnya.
"Kalau tersangka lainnya tengah kami selidiki. Pelaku kami kenai Pasal 372 dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya