Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik Panti Tunas Bangsa diduga aniaya bayi 18 bulan hingga tewas

Pemilik Panti Tunas Bangsa diduga aniaya bayi 18 bulan hingga tewas Lili Rahmawati pemilik Panti Tunas Bangsa Pekanbaru. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan Lili Rahmawati, pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa, sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap M Zikli, balita 18 bulan. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka memar di sekujur tubuh balita tersebut setelah kuburannya dibongkar polisi.

"Setelah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti, pemilik Panti inisial L (Lili) diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia‎," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto kepada merdeka.com Selasa (31/1) malam.

Namun Bimo belum bisa menjelaskan lebih dalam, bagaimana bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka Lili terhadap balita malang tersebut. Karena, itu merupakan materi penyidikan.

"Setelah memeriksa beberapa saksi dan dari hasil autopsi serta alat bukti, korban meninggal dunia akibat kekerasan dan mengalami luka berat" kata Bimo.

Zikli meninggal dunia pada 15 Januari 2017, kemudian dimakamkan lantaran pihak panti asuhan menyebutkan balita tersebut mengalami demam tinggi. Namun Paman korban, Widiyatmoko merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada 25 Januari 2017.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dengan membongkar kembali makam Zikli di Tempat Pemakaman Umum (TPU) bersama Tim DVI Bid Dokes Polda Riau. Hasil autopsi menyebutkan, Zikli mengalami luka lecet dan memar di perut, pipi dan punggung dan resapan darah di tubuhnya sebelum meninggal dunia.

"Artinya, sebelum meninggal korban diduga mengalami penganiayaan dan luka berat oleh tersangka. Sementara baru satu tersangka, masih kita dalami lagi kasus ini," ucap Bimo.

‎Akibat perbuatannya, Lili dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

"Sebelumnya kita sudah memeriksa 10 orang saksi dari pihak pengelola panti, ketua RT, Ketua RW dan pelapor dalam hal ini paman korban," pungkas Bimo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP