Pemilik ogah komentar soal ranjang giok mau dipotong jadi batu akik
Merdeka.com - Pemilik ranjang giok peninggalan Dinasti Ming, Ghani Wido Utomo membenarkan bahwa dirinya adalah pewaris benda cagar budaya tersebut.
Ghani juga membenarkan bahwa ranjang giok pusaka tersebut saat ini disimpan di Museum Sri Baduga, Bandung.
"Iya benar (pewaris ranjang giok). Saya simpan di sana (Museum Sri Baduga) untuk dirawat," tutur Ghani saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/4).
Namun, terkait kabar yang menyebut bahwa Ghani berniat memotong ranjang giok tersebut untuk dijadikan batu akik, Ghani menjawab singkat.
"Itu kabar dari mana? Kalau pun iya, kenapa? Saya rasa itu urusan pribadi saya. Saya enggak mau komen," tutur Ghani.
Sebelumnya, demam batu akik kian merajalela, bahkan mulai membahayakan keberadaan peninggalan budaya yang terbuat dari batu alam. Pecinta sejarah, Kurniawan saat ini sedang berjuang untuk mempertahankan ranjang giok peninggalan Dinasti Ming dari keinginan pemiliknya untuk memecah ranjang tersebut menjadi potongan-potongan batu akik.
Ranjang batu giok seberat kurang lebih 1.560 kilogram tersebut dimiliki oleh Ghani.
"Itu semula ranjang itu adanya di Solo, pemiliknya tinggal di Jakarta. Ranjang giok itu warisan. Si pemilik awalnya enggak paham soal batu itu, enggak dirawat. Sempat disewain ke hotel," kata Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (20/4).
Sekitar tahun 2011, lanjut Kurniawan, Gani mulai sadar tentang tata cara mengurus barang pusaka bernilai budaya. Kurniawan pun membantu Gani untuk memperoleh sertifikat kepemilikan ranjang giok tersebut.
"Diurus kepemilikan ranjang itu sesuai dengan undang-undang. Sama Pemkot Solo, Dinas Pendidikan Yogyakarta diteliti dan ditetapkan sebagai benda budaya. Sebelumnya udah ada kajian soal batu itu," tutur Kurniawan.
Namun, lantaran biaya perawatan yang mahal, Gani pun disarankan untuk menitipkan ranjang giok lengkap beserta lampunya tersebut ke Museum Sri Baduga, Bandung. Meski dititipkan di museum, namun kepemilikan sah tetap atas nama Ghani Wido Utomo.
Kurniawan mengatakan, sulitnya merawat ranjang giok beserta kelengkapannya tersebut menjadi alasan pemilik berencana memotong batu tersebut untuk dijadikan batu akik yang kemudian dijual.
Pada dasarnya, menurut Kurniawan, Gani mengetahui konsekuensi dari kegiatan merusak barang cagar budaya seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut, Ghani bisa didenda maksimal Rp 5 miliar.
Namun, potongan dari ranjang batu giok tersebut apabila dijual, harganya akan jauh melampaui nilai denda yang berlaku. "Bayangkan saja harga batu giok ukurannya 1.560 kilo," tutur Kurniawan.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya