Pemerintah Resmikan Tiga Provinsi Baru Papua
Merdeka.com - Pemerintah meresmikan tiga provinsi baru atau daerah otonomi baru (DOB) Papua. Yaitu provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan provinsi Papua Pegunungan.
Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 11 November 2022.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini Jumat 11 November 2022. Saya Muhammad Tito Karnavian, menteri dalam negeri atas nama Presiden RI dengan ini meresmikan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan provinsi Papua Pegunungan," kata Tito.
Peresmian tiga provinsi Papua yang baru ini berdasarkan tiga undang-undang DOB Papua yang telah disahkan oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu.
Mendagri Tito mengatakan, peresmian hari ini merupakan hari yang baik. Karena tidak sengaja digelar pada 11 November 2022.
"Ini tanggalnya bagus 11 November saya tidak sangka, karena kemarin siapkan G20, ternyata harinya hari baik tanggal 11 bulan 11 2022. Akhirnya kita punya provinsi baru," pungkasnya.
Kemudian, Tito meresmikan tiga provinsi ditandai dengan pemukulan gendang bersama anggota dewan dari Dapil Papua. Setelah itu ditandatangani prasasti peresmian provinsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?," kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siarang daring, Kamis (30/6).
Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.
Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.
"Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," tutur Tito.
"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambung Tito menutup.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas terkait pembangunan Papua.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaMenjadikan Sinak sebagai pusat distribusi dan pergudangan diharapkan bisa menekan ongkos distribusi.
Baca SelengkapnyaPada agenda kali ini, KPU akan membacakan hasil rekapitulasi suara di empat provinsi yang tersisa.
Baca SelengkapnyaData Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK
Baca SelengkapnyaPolisi dan pegawai negeri di Papua Nugini mogok kerja karena gajinya dipotong.
Baca Selengkapnya