Pemerintah Dinilai Tak Kompak Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Merdeka.com - Pemerintah dinilai tidak kompak dalam menetapkan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Pilkada telah diputuskan mundur menjadi 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu No.2 Tahun 2020.
Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana menilai, pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tidak cocok dengan keputusan pemerintah yang dituangkan dalam Perppu mengenai penundaan Pilkada. Sebab, Terawan meminta Pilkada ini digelar setelah status pandemi dicabut.
"Perppu pemerintah yang mengeluarkan. Terawan bagian dari pemerintah. Saya melihat ada ketidaksinambungan di internal pemerintah dari mereka yang mengeluarkan Perppu tidak memasukkan aspek kesehatan atau pandangan Menkes terkait kapan penundaan pilkada harus dilakukan," katanya dalam diskusi web, Minggu (17/5).
Seharusnya, menurut Ihsan, Perppu tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan pandangan Menteri Kesehatan. Pandangan Menkes kemarin dinilai harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kapan Pilkada serentak layak digelar.
"Karena eloknya kalau Menkes melihat pilkada 9 Desember tidak layak dilakukan karena masih di tengah pandemi, seharusnya Menkes diikutsertakan dalam pembuatan Perppu karena aspek kesehatan harus diperhatikan dalam Perppu," kata Ihsan.
Ihsan menuturkan, dalam Perppu No.2 Tahun 2020 memang membuka Pilkada dapat dimundurkan kembali dari 9 Desember 2020. Dia menilai, jika memang ditunda lagi, Kemendagri dan Kemenkes harus berkoordinasi membahas penundaan tersebut.
"Aspek pemerintah harus sinergi antara Kemenkes Kemendagri untuk duduk bersama bicara dengan penyelenggara pemilu dan DPR bagaimana lanjutan pilkada serentak," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam uji publik PKPU Pilkada serentak 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menilai tidak elok Pilkada serentak digelar di tengah pandemi. Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 seharusnya mempertimbangkan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi pandemi.
"Sebab ini adalah situasi dunia. Dan rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi," ujar Terawan dalam uji publik PKPU, Sabtu (16/5).
Karena itu, Terawan menilai sebaiknya tahapan Pilkada digelar kembali setelah WHO mencabut status corona menjadi pandemi.
"Setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca Selengkapnya