Pemerintah Diminta Lengkapi Aturan Tentang Telemedicine
Merdeka.com - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Jawa Tengah, dr. Djoko Widyarto JS, DHM, MHKes, berharap ada upaya langkah dari pemerintah untuk melengkapi aturan tentang legalisasi praktik telemedicine. Menurutnya, aturan yang ada selama ini belum menjangkau seluruhnya tentang praktik telemedicine.
Kendati telemedicine merupakan kondisi baru yang digunakan secara masif oleh masyarakat dan para dokter, sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19, melengkapi aturan belum terlambat jika dilakukan sekarang.
"Mumpung belum telat walaupun sudah lama sebenarnya, tapi belum terlalu lama, agar segera aturan-aturan tentang ini sebaiknya dilengkapi," ucap Djoko dalam webinar yang digagas Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (Predigti) secara virtual, Sabtu (18/9).
Djoko menuturkan, payung hukum menjadi penting bagi dokter dan masyarakat sebagai pasien dalam praktik telemedicine untuk memberi keamanan dari aspek hukum.
Saat ini, peraturan tentang telemedicine diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pada Pasal 2 disebutkan bahwa "pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) penyelenggara."
Kemudian, pada Pasal 5 menjelaskan Fasyankes meliputi Fasyankes pemberi konsultasi dan Fasyankes peminta konsultasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaIDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaSatgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca Selengkapnya