Pemerintah dan PB XIII belum capai kesepakatan pengelolaan keraton
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jenderal (Purn) Subagyo HS, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, Pemprov Jawa Tengah, Wali Kota Solo menggelar pertemuan dengan Raja Paku Buwono XIII Hangabehi.
Rapat yang digelar di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut untuk membicarakan tindak lanjut pembentukan badan pengelolaan cagar budaya Keraton Surakarta.
Namun acara yang dibuka oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tersebut gagal mencapai kesepakatan. Pemerintah pusat yang awalnya ingin meminta surat kuasa pengelolaan kepada Raja PB XIII gagal memperoleh surat tersebut. Kesalahan komunikasi antara PB XIII dengan pemerintah diduga menjadi penyebabnya.
Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan kliennya belum menerima email materi dan dokumen perihal pengelolaan keraton dari Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, dalam hal ini yang ditunjuk adalah Kasubdit Program Evaluasi dan Dokumentasi Ditjen Kebudayaan Kemdikbud, Judi Wahjudin.
"Kami belum menerima dari Pak Judi. Padahal materi tersebut dibutuhkan sinuhun dan keluarga untuk mengetahui bagaimana konsep pengelolaan yang akan dilakukan pemerintah. Tanggal 16 Agustus 2017 pukul 18.00 WIB, saya sudah kirim email ke Pak Judi. Kami menanyakan tentang materi dan dokumen yang akan diserahkan," ujar Ferry.
Saat itu dijawab jika materi dan konsep surat kuasa sudah diserahkan kepada Dirjen Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid. Kemudian diteruskan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy dan Menteri Pariwisata Arief Yahya untuk dicermati.
"Kemudian tanggal 18 Agustus jam 16.30, saya WA (Whatsapp) Pak Judi, menanyakan apakah emailnya sudah dikirim, tapi tidak dijawab. Lalu saya telepon, tapi tidak dijawab," katanya.
Selain itu, lanjut Ferry, SK Wali Kota Solo tertanggal 12 Mei 2017 terkait penetapan aset cagar budaya area Keraton Surakarta dirasa kurang. Ada beberapa kawasan yang belum dimasukkan, seperti Pakubuwanan, Pasar Klewer Timur, dan Pasar Cinderamata. "Kami mohon (SK) itu perlu direvisi," tandasnya.
Sementara itu Kasubdit Program Evaluasi dan Dokumentasi Ditjen Kebudayaan Kemdikbud Judi Wahjudin, membantah jika belum mengirim email dari Ferry. Ia menjelaskan, dari data yang dimilikinya, email sudah terkirim per 18 Agustus 2017 pukul 08.32 WIB.
"Akan kami lengkapi lagi, termasuk penetapan kawasan cagar budaya dan lainnya," terangnya.
Dia menambahkan, akan dilakukan pembahasan selanjutnya terkait tindak lanjut pengelolaan keraton oleh pemerintah pada Kamis (24/8) mendatang. Pertemuan akan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo, Menpar Arief Yahya, dan Mendikbud Muhadjir.
Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan, kedatangannya ke Keraton Surakarta tersebut atas perintah Presiden Joko Widodo.
"Keraton Surakarta ini merupakan peninggalan budaya bangsa yang harus dilestarikan dan dikelola. Tindak lanjut pengelolaan keraton berupa penerbitan surat kuasa dari PB XIII. Surat kuasa tersebut menjadi pedoman pemerintah melakukan pelestarian di area keraton seperti pemugaran dan pemberian hibah," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya