Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi: WFH 75 Persen, Belajar Daring, Mal Tutup Jam 7 Malam
Merdeka.com - Lonjakan kasus Covid-19 menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga akhirnya mengambil kebijakan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali terhitung tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Sejumlah hal diatur terkait kebijakan ini. Antara lain, membatasi jumlah kapasitas di tempat kerja di mana 75 persen pegawai bekerja dari rumah.
"Penerapan pembatasan itu meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (6/1).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
"Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makan take away atau delivery tetap diizinkan," katanya.
Selain itu, membatasi tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tutur Airlangga.
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Airlangga.
Reporter: Lizsa Egeham dan Muhammad Genantan
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaSebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnya