Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan kembali dilanjutkan pada Kamis (27/10) untuk mendalami pemeriksaan terkait dengan pelepasan aset."Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok untuk mendalami kasus pelepasan aset tersebut," kata Maruli saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (24/10) malam.Dia mengemukakan, pendalaman pemeriksaan masih perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari penyidik yang menangani kasus ini."Ditunggu saja, pemeriksaan masih terus dilakukan karena materi pertanyaan yang diajukan dalam kasus ini cukup banyak," katanya.Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menyatakan, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pada pemeriksaan lanjutan kali ini."Pertanyaannya masih seputar pelepasan aset tersebut karena kasus ini masih dalam pengembangan pemeriksaan," katanya.Disinggung mengenai apakah ada tenggat waktu pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, dia mengatakan tergantung dari kebutuhan penyidik."Tidak ada tenggat waktunya, kalau memang dibutuhkan maka pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan penyidik," katanya.Ia menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum menyatakan adanya peningkatan status kepada Dahlan Iskan."Semuanya bisa saja menjadi tersangka kalau itu sudah ada dua alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik. Kalau memang belum cukup dua alat bukti juga tidak bisa jadi tersangka," katanya.Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan lebih dari 12 jam, Dahlan Iskan memilih untuk diam dan mengumbar senyuman saat keluar dari dalam kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Pemeriksaan belum rampung, Dahlan Iskan kembali diperiksa Kamis
Pemeriksaan belum rampung, Dahlan Iskan kembali diperiksa Kamis. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan kembali dilanjutkan pada Kamis (27/10) untuk mendalami pemeriksaan terkait dengan pelepasan aset.
Advertisement
Rekomendasi