Pembunuh dan pencuri gading gajah di Riau anggota Perbakin
Merdeka.com - Delapan pemburu dan pencuri gading gajah di Riau akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Selasa (10/2), di Simpang Bingung, kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com Rabu (11/02) dini hari mengatakan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa gading gajah masing-masing seberat 20 Kg dengan taksiran harga sekitar Rp 10 juta per kilogramnya.
"Kita Juga turut amankan satu pucuk senpi Mouser yang telah dimodifikasi, 6 butir peluru kaliber 7,62 MM, tiga golok, dua Kapak, satu unit Mobil Daihatsu Taft," kata Guntur.
Saat diwawancara, salah seorang pelaku mengaku sebagai anggota Perbakin dan mendapat senpi dari Perbakin tersebut. Namun, pelaku tak mengakui sebagai sindikat penjual gading ilegal.
Sementara pelaku lainnya, beralasan memburu satwa dilindungi tersebut secara kebetulan, dan menembaknya karena menghalangi kendaraan mereka yang sedang berjalan di hutan.
"Awalnya kami mau berburu babi, tapi mendadak ada gajah pas mau keluar hutan, dia semakin mendekat ke mobil, terus kami tembak, karena kami takut," ujar salah seorang pelaku inisial HA (40).
Lain halnya dengan keterangan pelaku lainnya inisial FA (50), dia mengaku sebagai donatur teman-temannya tersebut. Bahkan, senjata api laras panjang yang sudah dimodifikasi itu miliknya.
"Iya itu senjata saya. Saya anggota Perbakin. Pelurunya juga dari Perbakin. Kita biasa kasih modal. Uang bensin Rp 500 ribu," kata FA merasa bangga.
Tidak hanya itu, pelaku lainnya inisial HA, mengaku diperintah FA sebagai orang yang menguliti dan memotong gading gajah tersebut. Ia diberi upah sebesar Rp 1,5 Juta.
"Kami diberi ongkos Rp 1,5 Juta sejak hari Senin (8/2) kemarin saat berburu," ujar HA.
Kedua pelaku ini pun tetap saja tak mengaku berburu gajah, tetapi berburu babi hutan. Babi yang diperoleh menurut keterangan HA dijual kepada FA seharga Rp 5.000 per kilogramnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat delapan pelaku dengan Pasal 21 huruf D Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya alam hayati. Dengan ancaman 5 tahun penjara, dan denda 200 juta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memberi uang sebesar Rp330 ribu ke warga bernama Pahrudin untuk membunuh dirinya, namun permintaan itu tidak diindahkan oleh Pahrudin.
Baca SelengkapnyaSegini Kekayaan Pegawai Pertamina Arogan yang Parkir Sembarangan hingga Ludahi Pengguna Jalan
Baca SelengkapnyaHasil pembakaran sampah itu bisa dimanfaatkan sebagai pupuk, sementara asapnya bisa disuling menjadi pupuk cair.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaDengan perolehan 437 suara, MYH meraih suara tertinggi dapil I Gowa untuk Partai Perindo.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaCurug Uci bisa dibilang serpihan surga di bumi Garut, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya