Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembuang Mayat Bayi di Buleleng Dinikahi Pacar, Proses Hukum Tetap Lanjut

Pembuang Mayat Bayi di Buleleng Dinikahi Pacar, Proses Hukum Tetap Lanjut Rekonstruksi kasus pembuangan mayat bayi di Buleleng. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - MA (24), yang disangka membuang mayat bayinya di Buleleng, Bali, telah dinikahi sang pacar, GK (36). Namun perempuan muda itu tetap harus menjalani proses hukum.

"Iya, telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya, dan terhadap bayi sudah dilakukan autopsi sudah diserahkan dan diterima pacar (atau) suami tersangka pada sore hari. Setelah melangsungkan perkawinan dan dimakamkan di kuburan Banjar Dinas Keloncong Desa Kerobokan," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng, Bali, Iptu I Gede Sumarjaya, Selasa (6/4) sore.

Meski telah menikah, MA tetap dikenakan Pasal 181 KUHP. Dia dan suaminya GK tetap menjalani pemeriksaan intensif. "Walaupun kedua belah pihak telah melangsungkan perkawinan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan tetap dilakukan," imbuh Sumarjaya.

Bahkan, rekonstruksi dugaan kasus pembuangan mayat bayi itu juga telah digelar Selasa (6/4) mulai pukul 10.30 Wita. Reka ulang adegan dilaksanakan di dua TKP.

Reka ulang pertama dilakukan di rumah tersangka MA, Jalan WR Supratman, Buleleng. Lokasi kedua di rumah tempat bayinya dibuang di Desa Kerobokan, Buleleleng.

MA melakoni 45 adegan, 34 di antaranya dilakukan di rumahnya. Pada adegan ke-7, 8 dan 9, perempuan itu memperagakan melahirkan tanpa bantuan pihak lain. Dia kemudian membungkus bayi dengan kain dan dimasukkan ke dalam tas plastik lalu membawanya ke rumah pacarnya menggunakan sepeda motor.

Sampai di rumah pacarnya GK, bayi yang ada dalam kantong plastik dikeluarkan dan dimasukkan ke kotak atau kardus dan ditutupi dengan salah satu kotak atau kardus yang ada. Tersangka memperagakannya pada adegan ke-40 dan ke-41.

"Dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik pada Unit PPA Satuan Reskrim Polres, hadir juga dua orang jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Singaraja yang turut menyaksikan langsung jalannya ke rekonstruksi," jelas Sumarjaya.

Seperti yang diberitakan, MA dan GK diamankan polisi, Rabu (24/3), menyusul temuan mayat bayi perempuan di dalam kardus di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (23/3) sekitar pukul 16.00 Wita.

Sumarjaya menjelaskan, MA membawa jenazah bayi ke rumah GK agar kekasihnya itu tahu bahwa dirinya telah melahirkan. Dia beralasan melakukan tindakan itu karena sang pacar tidak bisa dihubungi dan memblokir pesan Whatsapp yang dikirimkan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP