Pembina Pramuka di Gunungkidul Dibekuk Atas Kasus Pelecehan Seksual
Merdeka.com - Seorang pembina pramuka bernama Edi Purnawan di Gunungkidul ditangkap oleh jajaran petugas Polres Gunungkidul. Edi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap delapan orang siswinya.
Edi yang merupakan pembina pramuka SMP ini melakukan pelecehan seksual pada Desember 2019 yang lalu hingga Januari 2020. Edi ditangkap polisi usai salah seorang orang tua korban melaporkan pelecehan seksual itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana menerangkan pelecehan seksual yang dilakukan Edi dilakukan di sekolah atau tepatnya di ruang guru.
"Jadi tersangka ini memanggil korban satu persatu ke dalam ruang guru. Kemudian korban dicium oleh tersangka di bagian pipi dan bibir," ujar Dwipayana saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Korban Diimingi Uang Rp50 Ribu
Dwipayana menerangkan kepada korbannya, tersangka sempat mengiming-imingi uang Rp50 ribu. Tersangka mengimingi uang agar korbannya tutup mulut dan tak melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.
Saat diperiksa, Edi mengaku ciuman yang diberikannya merupakan wujud kasih sayang kakak kepada adiknya. Meskipun demikian, Edi juga mengaku jika perbuatan amoralnya itu dilandasi pula oleh hasrat biologisnya.
Kepada polisi, Edi mengaku melakukan hal tersebut karena rasa kasih sayang. Selain itu, dia mengaku perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.
"Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Dwipayana.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Femisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaSoal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaPihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.
Baca SelengkapnyaFakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca Selengkapnya