Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Kepala Keamanan Lapas Bogor Pemasok Sabu ke Nunung Pesan Lewat Ponsel

Pembelaan Kepala Keamanan Lapas Bogor Pemasok Sabu ke Nunung Pesan Lewat Ponsel Kepala Keamanan Lapas Klas IIA Bogor. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Keamanan Lapas Bogor, Jawa Barat, Tomi Ellyus mengaku tak bisa membendung teknologi yang masuk ke dalam Lapas. Hal itu ia katakan terkait penangkapan tersangka E dan IP di Lapas Klas IIA Bogor, yang memasok narkoba jenis sabu kepada pelawak Tri Retno Prayudati (56) melalui ponsel.

"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor, Lapas medium l. Di Lapas juga menyediakan alat komunikasi," kata Tomi di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7).

Ia pun menjelaskan, ponsel yang masuk ke dalam Lapas Klas IIA Bogor, yang dihuni oleh tersangka E dan IP ini diselundupkan ke dalam sebuah gula.

"Ketika kita membantu Subdit I, itu (ponsel) disembunyikan di tumpukan gula kiriman dari keluarga," jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, alasan pihaknya tak bisa membendung teknologi yang masuk ke dalam Lapas. Karena lebihnya muatan orang dari kapasitas yang sudah ditentukan.

"Over kapasitas, padahal (hanya) nampung 300 orang. Sekarang isinya 975 orang," ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, ia mengaku, pihaknya akan lebih meningkatkan keamanan agar tak terulang.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Subdit 1. Kedepannya akan menjadi catatan penting untuk kami untuk meningkatkan keamanan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari kedepan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP