Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembajak Film Keluarga Cemara Raup Jutaan Rupiah dari Iklan, Begini Modusnya

Pembajak Film Keluarga Cemara Raup Jutaan Rupiah dari Iklan, Begini Modusnya ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 1,2 tahun kurungan penjara kepada Aditya Fernando Phasyah (AFP) atas kasus pelanggaran hak cipta. Warga Jambi itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pembajakan film milik rumah produksi Visinema Pictures.

Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website DUNIAFILM21 adalah film Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Tak hanya berhenti sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

Jaksa Penuntut Umum Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya Fernando Phasyah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Terdakwa juga disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.

Dalam dakwaan itu disebutkan kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari.

Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan rekannya RBP, yang saat ini masih buron.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.

Lalu terdakwa Aditya Fernando Phasyah, pembajak film Keluarga Cemara ini didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Gresi Plasmanto

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pecah Rekor! Film Indonesia Tembus 55 Juta Penonton di Tahun 2023
Pecah Rekor! Film Indonesia Tembus 55 Juta Penonton di Tahun 2023

Pecah rekor, film Indonesia tahun 2024 tembus 55 juta penonton. Terbanyak sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari
Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari

Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
10 Februari: Peringatan Hari Film Sedunia, Berikut Tujuannya
10 Februari: Peringatan Hari Film Sedunia, Berikut Tujuannya

Hari Film Sedunia bertujuan untuk mempromosikan pemahaman lintas budaya dan kreativitas yang dihasilkan oleh industri film.

Baca Selengkapnya
31 Desember 1926: Pemutaran Perdana Loetoeng Kasaroeng, Film Pertama yang Diproduksi di Indonesia
31 Desember 1926: Pemutaran Perdana Loetoeng Kasaroeng, Film Pertama yang Diproduksi di Indonesia

Dengan durasi sekitar 60 menit, "Loetoeng Kasaroeng" diadaptasi dari cerita rakyat Sunda yang populer.

Baca Selengkapnya
Potret Terkini di Pelabuhan Merak: Cuaca Cerah, Kendaraan Pemudik Masih Mengular Panjang
Potret Terkini di Pelabuhan Merak: Cuaca Cerah, Kendaraan Pemudik Masih Mengular Panjang

Dermaga eksekutif menjadi pilihan bagi pemudik perjalan kaki, karena akses yang cukup dekat dari terminal terpadu Merak.

Baca Selengkapnya
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah

Seorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Siskaee dan Meli3gp Diperiksa sebagai Tersangka Produksi Film Porno Pekan Depan
Siskaee dan Meli3gp Diperiksa sebagai Tersangka Produksi Film Porno Pekan Depan

Pemeriksaan perdana tersangka kasus industri film porno tanggal 8 Januari dan 9 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Mengenal Gambar Toong, Bioskop Keliling yang Selalu Ditunggu Anak-anak Sunda Tempo Dulu
Mengenal Gambar Toong, Bioskop Keliling yang Selalu Ditunggu Anak-anak Sunda Tempo Dulu

Dulu gambar toong sempat viral di masanya, anak-anak yang ingin menonton diharuskan membayar sebesar Rp5 sampai Rp10 rupiah

Baca Selengkapnya