PT Pelindo (Persero) Regional 2 Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi memberlakukan pembatasan calon penumpang kapal di area ruang tunggu terminal Pelabuhan Pangkalbalam. Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib selama periode arus mudik Lebaran 2026. Pembatasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan bagi para pemudik yang akan menggunakan transportasi laut.
General Manajer PT Pelindo (Persero) Regional 2 Pangkalbalam, A Yoga Suryadarma, menjelaskan bahwa calon penumpang yang diizinkan masuk ke dalam ruang tunggu hanyalah mereka yang telah memiliki tiket kapal yang sah. Aturan ketat ini bertujuan untuk menghindari penumpukan dan kepadatan yang berlebihan di dalam terminal, sehingga proses keberangkatan dapat berjalan lebih lancar dan teratur. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pelindo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang hendak mengantar sanak keluarga untuk mudik diimbau untuk tidak masuk ke dalam ruang tunggu terminal. Mereka cukup mengantar hingga area luar terminal yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh calon penumpang, terutama di tengah tingginya volume pergerakan orang selama musim mudik Lebaran.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Baru untuk Kenyamanan Pemudik
Pemberlakuan pembatasan penumpang di ruang tunggu terminal Pelabuhan Pangkalbalam ini menjadi fokus utama PT Pelindo (Persero) Regional 2 Pangkalbalam dalam menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2026. General Manajer A Yoga Suryadarma menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud pelayanan sepenuh hati dari Pelindo kepada masyarakat. Tujuannya adalah memastikan setiap pemudik merasakan pengalaman perjalanan yang lebih baik dan terhindar dari ketidaknyamanan akibat kepadatan.
Detail dari kebijakan pembatasan ini adalah hanya calon penumpang yang sudah memegang tiket kapal yang diperbolehkan masuk ke area ruang tunggu. Ini berarti para pengantar tidak lagi diizinkan masuk ke dalam terminal untuk mengantar keluarga mereka. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kerumunan yang sering terjadi di ruang tunggu, yang kerap mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Langkah strategis ini diambil setelah mengevaluasi kondisi arus mudik pada tahun-tahun sebelumnya, di mana penumpukan pengantar dan calon penumpang seringkali menjadi masalah. Dengan adanya aturan ini, Pelindo berupaya menciptakan lingkungan terminal yang lebih kondusif. Hal ini juga membantu petugas dalam mengelola alur penumpang dan barang bawaan dengan lebih efisien.
Advertisement
Advertisement
Dukungan dari KSOP Setempat untuk Ketertiban Pelabuhan
Kebijakan pembatasan penumpang yang diterapkan oleh PT Pelindo (Persero) Regional 2 Pangkalbalam mendapatkan apresiasi positif dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam, Saiful Anwar. Menurutnya, langkah ini sangat tepat dan akan memberikan dampak signifikan terhadap keamanan serta kenyamanan calon penumpang kapal. Apresiasi ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memastikan kelancaran arus mudik.
Saiful Anwar menjelaskan bahwa dengan adanya pembatasan ini, calon penumpang kapal dapat menunggu keberangkatan dengan lebih aman dan nyaman. Kondisi ruang tunggu yang tidak lagi penuh sesak oleh pengantar akan menciptakan suasana yang lebih tenang dan tertib. Ini penting untuk menjaga fokus dan kenyamanan para pemudik sebelum memulai perjalanan mereka.
Sebelumnya, seringkali terjadi penumpukan di ruang tunggu karena masyarakat yang mengantar penumpang juga ikut masuk ke dalam. Situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keamanan bagi calon penumpang dan barang bawaan mereka. Dengan kebijakan baru ini, pengantar cukup berada di luar area terminal, sehingga ruang tunggu dapat digunakan secara optimal oleh mereka yang benar-benar akan berlayar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews