Pelaku pesta seks kaum gay di Surabaya divonis 2,5 tahun bui
Merdeka.com - Tujuh gay yang melakukan pesta seks sesama jenis di Hotel Oval, Jalan Kedungdoro, Surabaya mendapat hukuman vonis berbeda dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dua tahun penjara untuk terdakwa Achmad Sodik (22), warga Dusun Kanjar Selatan, Desa Kanjar, Madura, dan Jarot Pahala Andreas (43), warga Jalan Dr. Soetomo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sedangkan lima terdakwa dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Mereka adalah Iswantoro, warga Sleman Jogja; Ahmad Salamun, warga Ngingas, Kabupaten Sidoarjo; Andreas Lukita, warga Tandes, Surabaya; Singgih Dermawan, warga Kedamean, Gresik dan Ken Haris, warga Waru, Sidoarjo.
Persidangan yang dipimpin hakim Unggul Warso Murti ini menilai, terdakwa yang divonis 2,5 tahun, karena berperan sebagai penyelenggara acara. Serta menyediakan orang yang ditampilkan untuk melakukan tarian erotis dan menyuruh untuk melakukan berhubungan satu sama lain (sesama lelaki).
Dengan cara menyebarkan undangan pesta seks kaum homo itu melalui media sosial, blackberry mesengger (BBM), WhatsApp, dan Line. Dari undangan tersebut banyak yang datang.
Sehingga kedua terdakwa booking tempat dua kamar di Hotel Oval, Jalan Kedurungdoro, Surabaya. Kemudian baru melakukan pesta homo atau gay. Tidak lama pestanya diketahui polisi.
Sedangkan, yang kelima terdakwa divonis 1,5 tahun penjara, karena berperan hanya menuruti perintah dari terdakwa Achmad Sodik dan Jarot Pahala Andreas. Saat itu, kelima terdakwa disuruh supaya melakukan berhubungan sesama layaknya suami istri, tapi sesama jenis yakni laki-laki. Serta diminta untuk menari erotis.
Sehingga apa yang dilakukan terdakwa dianggap bersalah melanggar melanggar pasal 33 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ini terdakwa Ahmad Sodik, dan Jarot Pahala Andreas di vonis 2,5 tahun penjara. Untuk terdakwa Iswantoro, Ahmad Salamun, Andreas Lukita, Singgih Dermawan, dan Ken Haris divonis 1,5 tahun penjara," terang majelis hakim, Unggul Warso Murti, Senin (18/9).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Dibawa Lari Orang, Suwanto Gerilya Curi Celana Dalam Warga Desa Demi Hasrat Seksual
Hasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaNapi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak
gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Depok, Pelaku Juga Terlibat Dua Kasus Kejahatan Seksual
Fakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaTanpa Seragam Loreng, Gaya Kasual Panglima TNI Temui Warga jadi Sorotan, Kenalkan Istrinya yang Cantik
Bukan berseragam loreng, sosoknya justru tampil dalam pakaian sipil.
Baca SelengkapnyaPelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaMencicipi Pecel Legendaris Surabaya yang Buka Tengah Malam, Pelanggannya Orang Pulang Dugem
Pelanggan datang dalam kondisi sempoyongan usai menenggak minuman beralkohol jadi pemandangan biasa bagi penjualnya
Baca SelengkapnyaKeluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca Selengkapnya