Pekerja ilegal, WN Thailand dan China dideportasi dari Palu
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah terpaksa mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah itu. Keduanya berasal dari Thailand dan China.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo mengatakan kedua warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Namun, Sunaryo enggan menyebutkan identitas kedua warga asing.
WNA asal China itu selama ini bekerja di PT Mega batu Abadi, salah satu perusahaan tambang di Desa Pantoloan, sekitar 23km utara Palu. Sementara WNA asal Thailand bekerja di salah satu perusahaan minyak yakni PT Bimoli.
Keduanya, kata Sunaryo ditangkap petugas imigrasi sedang bekerja di dua perusahaan tersebut dan setelah menjalani pemeriksaan ternyata izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan.
"Mereka mengantongi izin tinggal di daerah lain, tetapi bekerja di Kota Palu," kata Sunaryo seperti Antara, Sabtu (18/2).
Atas pelanggaran tersebut, kedua warga asing bermasalah itu akhirnya di pulangkan ke negara asal mereka masing-masing. Di wilayah Sulteng, kata Sunaryo banyak berkeliaran orang asing sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat dari semua pihak terkait.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng sebelumnya telah membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di tingkat kota dan kabupaten. Dengan adanya timporo sangat diharapkan pengawasan terhadap orang asing baik yang masuk secara legal maupun ilegal dapat di data atau diditeksi keberadaan mereka di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng.
Dia juga menambahkan dua pekan terakhir ini, Imigrasi Palu diserbu ratusan warga China yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Kedatangan mereka ke Kantor Imigrasi Palu untuk mengurus atau memperpanjang dokumen antara lain ijin tinggal."Tapi jika terbukti ada dari mereka yang melanggar undang-undang keimigrasian langsung diproses dan dideportasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian
Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.
Baca SelengkapnyaDiwariskan Pada Anak Cucu, Warga Negara China Kelahiran Kebumen Ini Buka Usaha Makanan Indonesia di Negeri Rantau
Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaWN Taiwan Hilang saat Kapal Terbalik di Pulau Seribu, Basarnas Kerahkan 7 Kapal untuk Pencarian
Basarnas mengerahkan tujuh unit kapal untuk mencari WN Taiwan yang hilang saat kapal terbalik di Pulau Seribu.
Baca SelengkapnyaPekerja Imigran Indonesia di Turki Meningkat 2 Tahun Terakhir, Paling Banyak di Sektor Ini
Sejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaTiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia
Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaAniaya Istri Lalu Kabur ke Singapura, Warga Jakarta Utara Dibekuk di Guangzhou China
Pelarian ETT (35) setelah menganiaya istrinya, SAG, berakhir. Warga Jakarta Utara ini ditangkap petugas gabungan di Guangzhou, China, Senin (15/1).
Baca Selengkapnya