Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja ilegal, WN Thailand dan China dideportasi dari Palu

Pekerja ilegal, WN Thailand dan China dideportasi dari Palu Imigrasi. merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah terpaksa mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah itu. Keduanya berasal dari Thailand dan China.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo mengatakan kedua warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Namun, Sunaryo enggan menyebutkan identitas kedua warga asing.

WNA asal China itu selama ini bekerja di PT Mega batu Abadi, salah satu perusahaan tambang di Desa Pantoloan, sekitar 23km utara Palu. Sementara WNA asal Thailand bekerja di salah satu perusahaan minyak yakni PT Bimoli.

Keduanya, kata Sunaryo ditangkap petugas imigrasi sedang bekerja di dua perusahaan tersebut dan setelah menjalani pemeriksaan ternyata izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan.

"Mereka mengantongi izin tinggal di daerah lain, tetapi bekerja di Kota Palu," kata Sunaryo seperti Antara, Sabtu (18/2).

Atas pelanggaran tersebut, kedua warga asing bermasalah itu akhirnya di pulangkan ke negara asal mereka masing-masing. Di wilayah Sulteng, kata Sunaryo banyak berkeliaran orang asing sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat dari semua pihak terkait.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng sebelumnya telah membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di tingkat kota dan kabupaten. Dengan adanya timporo sangat diharapkan pengawasan terhadap orang asing baik yang masuk secara legal maupun ilegal dapat di data atau diditeksi keberadaan mereka di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng.

Dia juga menambahkan dua pekan terakhir ini, Imigrasi Palu diserbu ratusan warga China yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Kedatangan mereka ke Kantor Imigrasi Palu untuk mengurus atau memperpanjang dokumen antara lain ijin tinggal."Tapi jika terbukti ada dari mereka yang melanggar undang-undang keimigrasian langsung diproses dan dideportasi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP