Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan depan, Miranda akan disidang

Pekan depan, Miranda akan disidang Miranda Goeltom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Berkas tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Berkas tersebut sudah dilimpahkan dari KPK sejak Selasa (10/7) kemarin.

"Kasus Miranda sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Berkasnya dilimpahkan kemarin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (11/7).

Namun, Johan belum mengetahui kapan Guru Besar Fakultas Ekonomi itu akan segera menjalani persidangan. Namun, dia memastikan sidang yang menempatkan Miranda sebagai terdakwa paling cepat dilaksanakan pada pekan depan.

"Kemungkinan pekan depan," ucapnya Johan.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan suap cek pelawat kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek pelawat tersebut dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004.

Cek tersebut diberikan oleh Arie Malangjudo selaku Direktur PT Wahana Esa Sejati perusahaan milik seorang pengusaha Nunun Nurbaetie. Arie diperintahkan oleh istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut untuk memberikan cek kepada para anggota dewan.

Miranda disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Miranda diduga turut serta dalam praktik penyuapan kepada anggota dewan.  Miranda pun telah ditahan di rutan KPK.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya