Pekan depan, Miranda akan disidang
Merdeka.com - Berkas tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Berkas tersebut sudah dilimpahkan dari KPK sejak Selasa (10/7) kemarin.
"Kasus Miranda sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Berkasnya dilimpahkan kemarin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (11/7).
Namun, Johan belum mengetahui kapan Guru Besar Fakultas Ekonomi itu akan segera menjalani persidangan. Namun, dia memastikan sidang yang menempatkan Miranda sebagai terdakwa paling cepat dilaksanakan pada pekan depan.
"Kemungkinan pekan depan," ucapnya Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan suap cek pelawat kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek pelawat tersebut dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004.
Cek tersebut diberikan oleh Arie Malangjudo selaku Direktur PT Wahana Esa Sejati perusahaan milik seorang pengusaha Nunun Nurbaetie. Arie diperintahkan oleh istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut untuk memberikan cek kepada para anggota dewan.
Miranda disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Miranda diduga turut serta dalam praktik penyuapan kepada anggota dewan. Miranda pun telah ditahan di rutan KPK.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya