Pejabat Ditjen Hubla Kemenhub akui terima uang suap Rp 400 juta
Merdeka.com - Sidang kasus suap terhadap mantan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan selaku komisaris PT Adiguna Keruktama. Dalam persidangan tersebut terungkap adanya penerimaan uang oleh pejabat di Direktorat Perbubungan Laut.
Wisnoe Wihandani, selaku Kasubdit pengerukan dan reklamasi pada Ditjen Perhubungan Laut mengakui pernah menerima uang Rp 400 juta dari Adiputra. Uang tersebut diberikan Adiputra setelah Wisnoe menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) kepada perusahaan Adiguna Keruktama dalam pengerjaan pengerukan sejumlah pelabuhan di beberapa lokasi, salah satunya Pelabuhan Tanjung Emas, Surabaya.
"Dalam BAP anda, saya terima sejumlah uang dari pengerukan Rp 10 juta, Rp 10 juta, Tanjung Emas Rp 300 juta. Benar keterangan anda ini?" tanya Jaksa Dian kepada Wisnoe saat menjadi saksi pada persidangan, Kamis (7/12).
Wisnoe tidak membantah adanya penerimaan uang, hanya dia membantah ada penerimaan uang dari PPK. Total Rp 400 juta yang diakui Wisnoe merupakan pemberian dari Adiputra.
Uang tersebut, ujar Wisnoe, telah dikembalikannya ke KPK sebesar Rp 440 juta. Terdapat kelebihan Rp 40 juta di dalamnya. Dijelaskan Wisnoe, Rp 40 juta merupakan uang hasil panen sawah warisan milik orang tuanya. Dia menduga uang tersebut tercampur saat pengembalian uang Rp 400 juta dari Adiputra.
"Ternyata saya mau waktu menyerahkan itu uangnya mana yo pak jangan jangan katut yak karena saya selaku anak tertua dipasrahin mengurus sawah warisan ibu saya. Setiap saya lebaran dikasih hasil sawah saya simpan, tidak saya simpan di rekening karena suatu saat butuh misalnya," ujar Wisnoe.
Seperti diketahui sebelumnya, Tonny terjaring dalam operas tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8).
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.
Adiputra pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya