Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat di Gianyar kena OTT pungli, polisi amankan Rp 15 juta

Pejabat di Gianyar kena OTT pungli, polisi amankan Rp 15 juta Pejabat Eselon III Gianyar kena OTT Rp 15 juta. ©2017 Merdeka.com/gede

Merdeka.com - Pejabat eselon III di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar, NS tertangkap tangan menerima uang pungutan liar (pungli) di kantornya, Jumat (16/6).

Ia tertangkap tangan tim saber pungli Polda Bali menerima suap sebesar Rp 15 juta, untuk pengurusan perizinan. Tidak hanya dirinya, polisi juga mengamankan lima staf dan Kepala DPMPTSP Gianyar, I Ketut Mudana.

Jelang petang tadi, mereka seluruhnya digelandang ke Polda Bali yang bermarkas di Jalan WR Supratman Denpasar untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Informasi yang diterima, tim saber pungli yang menerima laporan dari masyarakat melakukan pemantau sebelumnya di kantor DPMPTSP Gianyar.

Saat tertangkap basah, NS diminta untuk membuka dokumen di ruang kerjanya untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan terkait pengurusan perizinan.

Informasinya, saat kejadian pelaku sedang menerima tamu, yakni seorang pemohon izin dengan membawa map yang diduga berisi amplop. Berselang beberapa menit, petugas Kepolisian berdatangan, hingga membuat staf di kantornya kelabakan.

Diduga pemohon yang merasa diperas itu, sebagai pelapor pungli ini. Untuk mendalami peran pelaku, petugas juga meminta keterangan sejumlah staf, termasuk kepala dinas setempat.

Saat dikonfirmasi, I Ketut Mudana mengaku tidak tau menahu dan sedang tidak ada di kantor saat penangkapan itu. Karena saat kejadian sedang menghadiri upacara adat di Klungkung.

"Saya datang ke kantor karena dihubungi oleh petugas dari Polda Bali. Saya pun langsung ke kantor dan baru mengetahui ada operasi tertangkap tangan ini," terangnya, Jumat (16/6).

Dia juga mengaku belum mengetahui jenis perizinan yang diproses terkait pungli tersebut. Menurutnya selama ini tugas dari bawahannya tersebut mengurusi pengajuan perizinan TDL, Situ-HO, Izin penjualan Miras.

Secara terpisah, Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan yang memimpin operasi itu menegaskan penangkapan itu berawal dari laporan tentang adanya dugaan pungli. Setelah dilakukan penyidikan, pihaknya kemudian bergerak dan melakukan operasi tertangkap tangan.

"Dalam operasi ini, kami dapati uang pungli senilai Rp 15 juta. Pejabat ini langsung kami amankan ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Mengenai kemungkinan ada pelaku lainnya, Ruddi mengaku masih melakukan pengembangan. "Ya tunggu dulu, saat ini sedang kita proses," tuturnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP