Pegawai KPK yang dilaporkan ke polisi berstatus penyidik dan penyelidik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai dilaporkannya tiga pegawai KPK ke Polda Metro Jaya hari ini (30/10). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terkait pelaporan tersebut KPK telah melakukan pembicaraan internal.
"Tentu itu kita lakukan pembahasan di internal karena tiga orang tersebut bekerja dan bertugas sesuai dengan perintah dari atasannya. Ada yang menjadi penyelidik saat operasi tangkap tangan. Ada yang menjadi penyidik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Febri percaya bahwa pihak Kepolisian sudah sangat mengerti tugas KPK dalam menangani kasus korupsi. Ia berharap, tidak ada lagi pihak KPK yang dilaporkan ke Polisi. Sebab, kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, penanganan kasus korupsi tetap didahulukan.
"Ke depan jangan sampai ketika ada penegak hukum baik KPK kejaksaan maupun polisi yang menangani kasus korupsi, namun kemudian dilaporkan dan diproses. Sementara kasus intinya belum selesai. Sesuai pasal 25 UU korupsi bahwa penanganan kasus korupsi harus didahulukan," ungkapnya.
Diketahui, Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya yang tergabung dalam nomor laporan LP/4843/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Pegawai KPK yang namanya Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan diduga sempat menyalahi wewenang.
"Jadi itu pegawai BPK yang sedang dirajam di KPK, baru sekarang sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Dalam laporan itu, Argo tak dijelaskan secara rinci dugaan yang sedang terlapor. "Intinya dia pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya