Pegawai KPK Sebut Pertanyaan TWK Terkait Seksisme Diinvestigasi Komnas Perempuan
Merdeka.com - Sejumlah soal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Buntutnya, pegawai KPK melaporkan asesmen tes yang berbau seksisme ke Komnas Perempuan.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, menyebut asesmen TWK yang terindikasi adanya pelecehan seksual tengah ditangani Komnas Perempuan. Hotman merupakan pegawai KPK yang turut dinonaktifkan akibat tak lulus TWK.
"Terkait wawancara yang berbasis indikasi pelecehan seksual, bias gender, sekarang lagi dalam investigasi dari Komnas Perempuan," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).
Hotman menyatakan tengah menunggu hasil investigasi Komnas Perempuan terkait dugaan pertanyaan seksisme tersebut. Nantinya, hasil dari investigasi Komnas Perempuan akan diberikan kepada Dewan Pengawas KPK untuk ditindaklanjuti.
"Kita tunggu bagaimana nanti hasil investigasi dari Komnas, dan mungkin nanti hasil investigasi Komnas bisa digunakan oleh Dewas untuk memperkuat pemeriksaannya," kata dia.
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini dilakukan buntut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.
"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman, sebelumnya.
Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.
"Bapak ibu bisa bayangkan, bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali kita tidak diberikan apa yang akan terjadi, dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi pada kita sebagai WNI," kata dia.
Faktor kedua pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewas yakni lantaran kepedulian terhadap para wanita. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme.
"Ketiga, kami melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Bapak ibu teman-teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," kata Hotman.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca Selengkapnya