Pegawai BUMN di Tangerang Nyambi Edarkan Senpi Rakitan, Jual Rp4 Juta Bonus Amunisi
Merdeka.com - Polres Kota Tangerang membongkar perakitan senjata api ilegal dan pemasok amunisi untuk dijualbelikan bebas di Tangerang. Polisi sebelumnya telah mengamankan EC dan JP yang merupakan jaringan dari tersangka PAG (54).
"Kami amankan tersangka PAG (54) warga Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, terbukti melakukan bisnis ilegal perakitan senpi dan pemasok amunisinya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1).
Dia menjelaskan, PAG yang merupakan pegawai BUMN merupakan jaringan dari pelaku EC dan JP yang diamankan Sat Reskrim Polresta Tangerang sebelumnya. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis terselubung tersebut.
"Pelaku ini satu kelompok dengan dua pelaku sebelumnya. Dia ini bertugas sebagai pemasok amunisi atau peluru. Tidak hanya itu, dia juga membuka jasa merakit senjata api dari airsoft gun," kata dia.
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama 6 bulan. Pelaku menjual senpi rakitan itu seharga Rp4 juta.
"Setiap senpi rakitan dihargai Rp4 juta, berikut dengan bonus amunisi sebanyak 6 buah," ujar dia.
Sementara untuk harga amunisi dijual pelaku Rp1 juta. Barang-barang ini juga didapatkan dari pasar gelap dan situs belanja online.
Senjata rakitan itu juga dipasarkan bersama kedua rekannya yang sebelumnya sudah diamankan, yakni EC dan JP. Pemasarannya melalui situs online dan pengirimannya melalui pos.
Dari tangan pelaku polisi menyita 1.105 amunisi, 4 senjata api rakitan, dan 34 senjata replika dan air soft gun. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UUD Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
2 Pelaku Ditangkap
Dua pemuda asal Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, diciduk Polres Kota Tangerang. Keduanya diringkus lantaran terbukti merakit dan memperdagangkan senjata api ilegal dipasarkan melalui marketplace daring.
"Dua pelaku berinisial EC dan JEP diamankan di Perumahan Asri, Pasarkemis, karena terbukti menjual hasil rakitan senpi melalui Tokopedia," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Selasa (24/12).
Kedua pelaku mengaku merakit dan menjual senjata api selama setahun belakangan. Pelaku menyertakan amunisi sesuai tipe dan jenis saat memasarkan dagangannya.
Polisi menyita 11 pucuk senjata api sudah diupgrade dari airsoft gun, lima pucuk airsoft gun yang belum di upgrade dan 372 butir peluru kaliber 9, 38, 75 dan 22.
Pelaku keduanya dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, mengaku berbagi peran. Satu pelaku berinisial EC yang berprofesi sebagai pedagang bertugas merakit senpi dari senjata airsoft gun.
"Sementara pelaku JEP, berperan sebagai pembuat sparepart untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senpi. JEP sendiri bekerja sebagai operator mesin bubut di salah satu pabrik di Cikupa. Membuat silinder senpi atas perintah EC," terang Ade Ary.
Ade mengatakan tidak hanya silinder yang dibuat JEP, beberapa sparepart senjata api seperti magazine, laras dan firing pin dibuatnya. Lanjutnya, keduanya menjual bebas senpi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai Rp11-13 juta.
"Mereka juga menerima order upgrade dari airsoft gun ke senpi melalui Tokopedia dengan harga Rp2-3 juta dan mendapatkan bonus 25 butir amunisi," tandas dia.
Ade menambahkan kedua pelaku yang hanya lulusan SMK itu sudah menjual senpi rakitan itu tiap bulannya 1 hingga 2 unit senpi. Lanjutnya, para pelaku pun telah beroperasi selama setahun.
"Keuntungannya masih dikembangkan petugas. Yang pasti keduanya bisa merakit senpi melalui youtube," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi secara ilegal dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaBila sebelumnya paling banyak menghasilkan Rp1,5 juta, dia mengaku kali ini ada puluhan ikan peliharaannya itu diborong pembeli.
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca Selengkapnya