Pegawai BPN Kukar jadi tersangka atas pungli sertifikat tanah
Merdeka.com - Kepolisian menetapkan FF (30), pegawai perempuan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar. Sebelumnya, dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli, Selasa (1/8) kemarin.
"Sudah, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (2/8).
Fadillah menerangkan, barang bukti uang Rp 4 juta, sementara ini masih menjadi barang bukti untuk menetapkan FF sebagai tersangka.
"Belum, masih itu barang buktinya. Yang jelas masih lidik untuk pengembangan kasusnya. Kalau ada perkembangan, kita update," ujarnya.
"Yang bersangkutan (FF) berstatus pegawai tidak tetap di kantor BPN. Barang bukti uang itu sebagai konsekuensi kepengurusan sertifikat tanah, yang dikeluarkan BPN," terangnya.
Keterangan dihimpun, dugaan pungli dilaporkan seorang warga, yang mengeluhkan praktik pungli di BPN Kutai Kartanegara. Menindaklanjuti itu, Selasa (1/8) siang kemarin, sekira pukul 11.50 Wita, melakukan tangkap tangan di BPN Kukar.
Uang Rp 4 juta jadi barang bukti, bersama dengan buku sertifikat milik warga. Ada 3 saksi dalam tindakan OTT itu, diantaranya seorang PNS di BPN dan seorang anggota Polres Kutai Kartanegara.
Singkat cerita, FF meminta uang Rp 4 juta, untuk pengurusan sertifikat pekarangan milik warga seluas 2.550 meter persegi. Sebelumnya, FF diduga meminta uang Rp 4 juta kepada warga lainnya, untuk kepengurusan sertifikat tanah seluas 77.000 meter persegi di tahun 2016. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya