Pedagang Obat Keras Samarkan Usaha Jual Perlengkapan Kosmetik dan Warung Kelontong

Jumat, 31 Maret 2023 10:13 Reporter : Kirom
Pedagang Obat Keras Samarkan Usaha Jual Perlengkapan Kosmetik dan Warung Kelontong Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tiga pedagang obat keras yang menyamarkan usaha menjual perlengkapan kosmetik dan warung kelontong di kawasan Ciputat dan Serpong, Tangerang Selatan dirazia petugas gabungan Polres, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

Dari dua toko tersebut, petugas menyita ribuan obat keras berbagai jenis dan paling banyak jenis tramadol, yang biasa digunakan sebagai obat nyeri dan peradangan.

"Hasil dari razia itu, petugas gabungan mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat. Dan ini membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya," ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri, ditemui Jumat (31/3).

Pelaksanaan razia gabungan tersebut kata Muksin, karena pihaknya mendapati banyak aduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di wilayah Ciater Barat, Maruga dan Ciputat.

"Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan. Mereka disangkakan pasal 69 junto pasal 61 ayat 1 dengan ancaman penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta," ucap Muksin.

Saat ini ribuan butir pil atau obat golongan G yang telah diamankan disita petugas bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

2 dari 2 halaman

Seorang yang mengaku hanya menjaga toko dan melayani pembelian obat di toko kosmetik dekat Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat, setiap hari mengaku mampu meraup omset hingga Rp2 juta dari menjual obat golongan G di wilayah tersebut.

Dalam razia gabungan itu, petugas sempat melakukan kejar-kejaran dengan seorang pembeli obat keras yang panik, ketika melihat petugas mendatangi toko di Ciater Barat, setelah selesai bertransaksi.

"Saking panik dia nyebur ke kali, namun dikepung oleh kami dan berhasil kami amankan. Untuk obatan yang dibeli dibuang ke kali, dan kami dapati dia bawa sajam seperti gunting di plastik yang dia lempar," ucap Muksin.

Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina, mengungkap obatan keras yang disita petugas gabungan tersebut dapat berefek negatif pada pengguna yang mengonsumsi diluar kebutuhannya. Menurut Lisa, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan ditempat umum tanpa resep dokter.

"Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan," ungkap Lisa Fantina. [eko]

Baca juga:
Edarkan Obat Keras, Seorang Penghuni Kontrakan di Tangerang Diciduk Polisi
Peredaran Obat Tanpa Izin Dibongkar di Batang, Pelaku Gunakan Modus Warung Kelontong
Waspada Obat Gigi dan Antibiotik Palsu, Berikut Daftarnya
Edarkan Jamu Ilegal, Pedagang Ditangkap Polres Garut
Jual Obat Ilegal Sejak 2016, Eks Pegawai RSD dr Soebandi Jember Ditahan
BPOM Tegaskan Obat Tewaskan 66 Anak di Gambia Tidak Beredar di Indonesia

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini