Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP tegaskan dukung penegakan hukum kasus suap Bakamla

PDIP tegaskan dukung penegakan hukum kasus suap Bakamla Hasto Kristianto. ©2016 merdeka.com/tommy lasut

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku terkejut dan menyesalkan atas dugaan keterlibatan Ali Fahmi Habsyi, yang disebut sebagai kader PDIP dalam kasus suap di Bakamla. Hasto yang mengaku tidak mengenal Ali Fahmi langsung mengecek data base di PDIP apakah benar yang bersangkutan merupakan kader atau anggota partai.

"Dalam catatan kesekretariatan partai, yang bersangkutan memang pernah aktif di partai pada tahun 2008 sampai dengan 2009. Setelah itu tidak begitu aktif sehingga apa yang dilakukan murni atas nama pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan partai," kata Hasto, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut Hasto, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Fahmi. Dia menambahkan, dalam hal fakta persidangan nantinya mengungkap bukti keterlibatan, maka partai telah memiliki protap untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan sebagaimana terjadi pada kasus korupsi lainnya.

"PDI Perjuangan tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum, sebab proses hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dan terkait Ali Fahmi, lanjut Hasto, karena yang bersangkutan lama tidak aktif, meskipun statusnya sebagai anggota tercatat, tetapi bisa dikategorikan kurang aktif. Karenanya, Hasto hanya bisa menyampaikan imbauan agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan KPK.

"Saudara Fahmi seharusnya menunjukkan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat hukum dengan memenuhi panggilan KPK" tandasnya.

Hasto pun kembali mengingatkan kepada seluruh struktural partai, eksekutif dan legislatif partai agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan korupai yang sangat tidak terpuji. "PDI Perjuangan dibangun dengan susah payah dan jangan salah gunakan kepercayaan rakyat," ujar Hasto menirukan pesan Ketua Umum Partai, Ibu Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak terganggu usai majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan lakukan panggil paksa terhadap Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Fahmi terhitung dua kali mangkir dari panggilan persidangan sebagai saksi.

"Ali fahmi sudah 2 kali dipanggil di persidangan, majelis hakim sudah menetapkan untuk panggil paksa. KPK saat ini tengah mencari, ditemukan atau tidak pembacaan tuntutan terhadap M. Adami Okta tanggal 5, Fahmi tanggal 10," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5).

"Ali Fahmi swasta Direktur Utama PT Viva Kreasi sampai saat ini saksi tidak hadir tanpa keterangan," pungkasnya.

Dalam kasus ini Ali Fahmi diduga berperan sebagai perantara antara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa dengan pejabat di Bakamla. Beberapa kali Ali sempat diperiksa penyidik KPK.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan

Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya