PDIP tegaskan dukung penegakan hukum kasus suap Bakamla
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku terkejut dan menyesalkan atas dugaan keterlibatan Ali Fahmi Habsyi, yang disebut sebagai kader PDIP dalam kasus suap di Bakamla. Hasto yang mengaku tidak mengenal Ali Fahmi langsung mengecek data base di PDIP apakah benar yang bersangkutan merupakan kader atau anggota partai.
"Dalam catatan kesekretariatan partai, yang bersangkutan memang pernah aktif di partai pada tahun 2008 sampai dengan 2009. Setelah itu tidak begitu aktif sehingga apa yang dilakukan murni atas nama pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan partai," kata Hasto, Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Hasto, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Fahmi. Dia menambahkan, dalam hal fakta persidangan nantinya mengungkap bukti keterlibatan, maka partai telah memiliki protap untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan sebagaimana terjadi pada kasus korupsi lainnya.
"PDI Perjuangan tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum, sebab proses hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Dan terkait Ali Fahmi, lanjut Hasto, karena yang bersangkutan lama tidak aktif, meskipun statusnya sebagai anggota tercatat, tetapi bisa dikategorikan kurang aktif. Karenanya, Hasto hanya bisa menyampaikan imbauan agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan KPK.
"Saudara Fahmi seharusnya menunjukkan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat hukum dengan memenuhi panggilan KPK" tandasnya.
Hasto pun kembali mengingatkan kepada seluruh struktural partai, eksekutif dan legislatif partai agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan korupai yang sangat tidak terpuji. "PDI Perjuangan dibangun dengan susah payah dan jangan salah gunakan kepercayaan rakyat," ujar Hasto menirukan pesan Ketua Umum Partai, Ibu Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak terganggu usai majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan lakukan panggil paksa terhadap Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Fahmi terhitung dua kali mangkir dari panggilan persidangan sebagai saksi.
"Ali fahmi sudah 2 kali dipanggil di persidangan, majelis hakim sudah menetapkan untuk panggil paksa. KPK saat ini tengah mencari, ditemukan atau tidak pembacaan tuntutan terhadap M. Adami Okta tanggal 5, Fahmi tanggal 10," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5).
"Ali Fahmi swasta Direktur Utama PT Viva Kreasi sampai saat ini saksi tidak hadir tanpa keterangan," pungkasnya.
Dalam kasus ini Ali Fahmi diduga berperan sebagai perantara antara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa dengan pejabat di Bakamla. Beberapa kali Ali sempat diperiksa penyidik KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaHasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya