Patrialis Akbar minta jadi tahanan kota, ini jawaban KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan agar Patrialis Akbar tetap menjalani masa tahanannya di rumah tahanan KPK. Hal ini menyusul permohonan Patrialis kepada majelis hakim untuk pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah atau kota.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menyediakan tim medis bagi seluruh tahanan KPK, termasuk Patrialis. Bahkan, ujar Febri, seluruh tahanan KPK difasilitasi perawatan jika memang dibutuhkan.
"Untuk kebutuhan pengobatan kita kan punya mekanismenya jika ada tahanan yang sakit bisa kita obati, bahkan ada tahanan yang perlu untuk dirawat juga bisa diberikan perawatan jadi sebenarnya itu sudah ada tanpa harus mengalihkan penahanan. Upaya upaya pengobatan itu masih bisa dilakukan," kata Febri, Selasa (20/6).
Namun sejauh ini dia mengaku belum mendapat permohonan hal tersebut dari Patrialis. Pada persidangan, Patrialis mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim.
"Yang mulia dalam kesempatan ini saya juga mengajukan permohonan penahanan menjadi tahanan kota. Karena kami baca KUHAP insya Allah sudah memenuhi persyaratan," ujar Patrialis dalam sidang perkara penerimaan suap terkait uji materi undang-undang tentang kesehatan hewan ternak, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (19/6).
Sementara itu seusai persidangan, kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo mengatakan permohonan itu diajukan kliennya agar tidak selalu meminta izin berobat tiap kali persidangan, karena Patrialis saat ini tengah menjalani perawatan dan pengobatan terhadap jantungnya.
Dia juga menuturkan pengajuan pengalihan tahanan kliennya itu sudah diketahui oleh tim dokter di KPK. "Sudah makanya untuk pengobatan selalu ada lampiran jadi KPK tahu setiap kontrol," kata Soesilo.
Patrialis Akbar saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Dia didakwa telah menerima sejumlah uang suap terkait permohonan uji materi tentang pasal hewan ternak nomor 41 tahun 2014 yang diajukan gugatannya oleh asosiasi importir daging sapi, dari Basuki. Merasa berkepentingan atas pengajuan uji materi tersebut, Basuki Hariman notabene pengusaha importir daging sapi pun melakukan upaya penyuapan terhadap Patrialis agar bisa mengabulkan permohonan tersebut, mengingat uji materi tersebut tak kunjung diputuskan oleh MK.
Mantan menteri hukum dan HAM itu didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 undang undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya