Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patrialis Akbar minta jadi tahanan kota, ini jawaban KPK

Patrialis Akbar minta jadi tahanan kota, ini jawaban KPK Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan agar Patrialis Akbar tetap menjalani masa tahanannya di rumah tahanan KPK. Hal ini menyusul permohonan Patrialis kepada majelis hakim untuk pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah atau kota.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menyediakan tim medis bagi seluruh tahanan KPK, termasuk Patrialis. Bahkan, ujar Febri, seluruh tahanan KPK difasilitasi perawatan jika memang dibutuhkan.

"Untuk kebutuhan pengobatan kita kan punya mekanismenya jika ada tahanan yang sakit bisa kita obati, bahkan ada tahanan yang perlu untuk dirawat juga bisa diberikan perawatan jadi sebenarnya itu sudah ada tanpa harus mengalihkan penahanan. Upaya upaya pengobatan itu masih bisa dilakukan," kata Febri, Selasa (20/6).

Namun sejauh ini dia mengaku belum mendapat permohonan hal tersebut dari Patrialis. Pada persidangan, Patrialis mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim.

"Yang mulia dalam kesempatan ini saya juga mengajukan permohonan penahanan menjadi tahanan kota. Karena kami baca KUHAP insya Allah sudah memenuhi persyaratan," ujar Patrialis dalam sidang perkara penerimaan suap terkait uji materi undang-undang tentang kesehatan hewan ternak, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (19/6).

Sementara itu seusai persidangan, kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo mengatakan permohonan itu diajukan kliennya agar tidak selalu meminta izin berobat tiap kali persidangan, karena Patrialis saat ini tengah menjalani perawatan dan pengobatan terhadap jantungnya.

Dia juga menuturkan pengajuan pengalihan tahanan kliennya itu sudah diketahui oleh tim dokter di KPK. "Sudah makanya untuk pengobatan selalu ada lampiran jadi KPK tahu setiap kontrol," kata Soesilo.

Patrialis Akbar saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Dia didakwa telah menerima sejumlah uang suap terkait permohonan uji materi tentang pasal hewan ternak nomor 41 tahun 2014 yang diajukan gugatannya oleh asosiasi importir daging sapi, dari Basuki. Merasa berkepentingan atas pengajuan uji materi tersebut, Basuki Hariman notabene pengusaha importir daging sapi pun melakukan upaya penyuapan terhadap Patrialis agar bisa mengabulkan permohonan tersebut, mengingat uji materi tersebut tak kunjung diputuskan oleh MK.

Mantan menteri hukum dan HAM itu didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 undang undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Syaratnya

KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Syaratnya

KPK memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Polisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.

Baca Selengkapnya
Enam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian

Enam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya