Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri dan seorang IRT ditangkap polisi karena palsukan KTP buat ajukan kredit

Pasutri dan seorang IRT ditangkap polisi karena palsukan KTP buat ajukan kredit Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Sarman (56) dan istrinya, Fatmawati (45), warga Jalan Pramuka, Kabupaten Gowa, Sulsel ditangkap polisi bersama seorang ibu rumah tangga bernama Mantasia, (48), Warga jl Pelita Taeng, Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap pada Kamis (15/3) lalu karena diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk dimanfaatkan buat pengajuan kredit.

"Kegiatan pemalsuan dokumen ini terbongkar setelah salah satu korbannya bernama Nia, warga jl Pelita Raya melapor ke Polsek Rabu, (14/3). Dia ditagih oleh sebuah finance untuk membayar kredit motor sementara yang bersangkutan tidak pernah ajukan kredit. Setelah diselidiki, rupanya ada orang yang memalsukan identitasnya. Akhirnya kita amankan tiga pelakunya ini, Sarman, Fatmawati dan Mantasia," kata Kapolsek Rappocini, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, kepada awak media, Senin, (19/3).

Selain menangkap tiga orang, sejumlah barang bukti turut disita. Seperti enam buah KTP, tiga kartu NPWP, satu lembar fotokopi slip PBB, satu lembar Kartu Keluarga dan kartu kesehatan daerah militer XIV/Hasanuddin Rumah Sakit Pelamonia dan dua unit motor yang sebelumnya sempat dipindahtangankan. Semua dokumen ini diduga kuat palsu setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kodrat menceritakan, korban Nia bermaksud membeli ponsel dan minta tolong ke Fatmawati. Fatmawati menyetujui bisa menguruskan ponsel cicilan cukup dengan perlihatkan KTP. Nia kemudian menyerahkan KTP-nya. Namun lama ditunggu ponselnya tak kunjung tiba.

Justru yang datang adalah penagih dari salah satu finance. Nia ditagih kredit motor padahal Nia merasa tidak pernah ajukan kredit motor.

Rupanya Fatmawati bersama dua pelaku lainnya menggunakan KTP Nia untuk membuat KTP palsu dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya yang dimanfaatkan buat pengajuan kredit. Identitas Nia yang digunakan tapi foto yang tertempel adalah foto-foto pelaku. Sehingga saat penagih tiba, Nialah yang jadi korbannya.

Atas perbuatan para pelaku, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 94 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah diubah UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kita juga dalami adanya kemungkinan kegiatan pemalsuan dokumen kependudukan itu terkait dengan Pilkada. Termasuk pihak percetakan juga akan diselidiki keterlibatannya yakni percetakan tempat pelaku mencetak dokumen-dokumen yang diduga palsu itu Rp 150 ribu per dokumen," jelas Kodrat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP