Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasien ODP Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 92 Orang

Pasien ODP Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 92 Orang ilustrasi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Orang Dalam Pengawasan Covid-19 di Nusa Tenggara Timur terus meningkat. Hasil update Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/3) jumlah ODP telah mencapai 92 orang, dari Jumat (20/3) kemarin yang berjumlah 41 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr. Dominikus Minggu Mere kepada wartawan menjelaskan, data ODP tersebut sesuai laporan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota. "Mereka (ODP) itu yang baru kembali dari daerah terpapar Virus Corona di Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan, pasien ODP bisa mengalami peningkatan signifikan pada minggu-minggu yang akan datang. Hal ini diakibatkan Nusa Tenggara Timur terdapat penerbangan langsung dari daerah terpapar Covid-19.

"Nusa Tenggara Timur dalam perencanaan diistilahkan peramalan tapi peramalan berdasarkan kajian-kajian ilmiah, oleh karena Nusa Tenggara Timur ini ada penerbangan langsung dari daerah terpapar. Katakan bersumber dari Bali misalnya, Bali ada penerbangan langsung ke Kupang, Labuan Bajo, Sumba dan sebagainya," katanya.

Selain akibat penerbangan langsung, masih menurut Dominikus, ada juga ribuan warga Nusa Tenggara Timur yang bekerja di daerah-daerah yang terpapar Covid-19, sehingga tidak menutup kemungkinan angka ODP akan terus meningkat.

"Ada begitu banyak orang Nusa Tenggara Timur bekerja disana, tidak tutup kemungkinan suatu saat mereka datang kembali dan perkiraan saya, ODP ini akan terus meningkat pada minggu-minggu yang akan datang," tambah Dominikus.

Ia menambahkan, pemerintah Timor Leste telah melakukan lockdown, sehingga orang masuk dari sisi timur sudah bisa terkendali, yang belum terkendali hanya sisi barat.

"Yang kita prediksi kenaikan itu dari sisi barat, oleh karena itu bapak gubernur sudah mengambil langkah antisipatif, dengan melarang ASN baik lingkup provinsi, kabupaten dan kota, maupun pemerintah pusat untuk tidak tugas luar daerah. Jika mendesak, pulang harus karantina diri selama 14 hari," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP