Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal penyadapan di revisi UU KPK dianggap sudah kebablasan

Pasal penyadapan di revisi UU KPK dianggap sudah kebablasan Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Pekerja Anticorruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib mengatakan salah satu pasal dalam draf revisi UU KPK yang dibuat oleh DPR, adalah menyangkut Dewan Pengawas sebagaimana yang disebut dalam pasal 12A hingga pasal 12F. Yang isinya memuat tentang penyadapan boleh dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas, menurutnya ini bisa dijadikan celah dan harus diwaspadai.

"Ini sudah kebablasan karena Dewan Pengawas itu adalah orang yang dipilih, dan bisa saja mereka adalah orang-orang yang dititip untuk mengerjai para pimpinan KPK," kata Abdul Muthalib dalam diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang juga dihadiri wakil ketua KPK Laode Syarif, Jumat (24/3).

Di pasal-pasal itu juga salah satunya menyebutkan, dalam keadaan mendesak penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas tetapi pimpinan KPK tetap harus meminta izin Dewan Pengawas paling lama 1x24 jam setelah penyadapan. Menurut Abdul Muthalib, harus minta izin ke Dewan Pengawasan itu sama dengan penyidik KPK masih dipegang ekornya.

Dukungan buat KPK agar wacana revisi UU KPK itu ditiadakan juga datang dari dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farida Patittingi. Di kesempatan yang sama dia mengatakan, sebagai orang kampus, masalah harus dilihat secara akademis, filosofis, sosiologis, yuridis bagaimana UU dibentuk. Dan itu telah dilakukannya terhadap wacana revisi UU KPK bersama mahasiswa dan dosen-dosen dalam pusat kajian antikorupsi, di mana pimpinan Fakultas Hukum jadi ketua sekretaris bersamanya.

"Kita melihat upaya revisi UU KPK itu cenderung melemahkan, olehnya kita berharap itu tidak dilakukan. Tapi kalau tetap dilakukan maka pasti melemahkan KPK padahal kita sudah sepakat bahwa Indonesia itu harus bersih dari korupsi. Yang terjadi kini, korupsi kian merajalela dan bagaimana caranya itu dicegah, diberantas yah tentu dengan instrumen yang kuat. Dan UU KPK sebagai salah satu instrumennya menurut kami itu sudah sangat kuat untuk mendukung KPK dalam menjalan tugas dan fungsinya untuk penegakan hukum, pemberantasan korupsi," terang Farida.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP