Pangdam Jaya Sebut 76 Warga Sipil jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas
Merdeka.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, saat ini telah terdata ada puluhan korban yang menjadi korban atas rentetan terjadi dari Arundina, Cibubur hingga ke Polsek Ciracas. Oleh karena itu, ia mengaku TNI membuka pos pengaduan selama tiga hari ke depan bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan.
"Ada 72, 76 terakhir. Warga sipil. Ini bisa jadi bertambah. Kami tetap membuka pengaduan dari masyarakat, karena itu kan dari Arundina sampai Ciracas ini cukup jauh, kalau misal ada korban lain silakan," katanya di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9).
Selain itu, ia mengaku banyak kerugian yang menimpa pada masyarakat. Namun, ia mengaku belum mengetahui berapa banyak kerugian tersebut.
"Total seluruhnya belum bisa kita hitung karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel, nanti kan ditanya, kita cari bengkel yang bagus, kemudian total berapa, misalnya 30 juta, langsung 30 juta kita bayar diperbaiki kemudian juga ditambah lagi dengan santunan. Itu belum kita hitung secara keseluruhan. Kalau kita putuskan hari ini belum bisa," katanya.
"Kemudian motor kalau rusak di atas 60 persen, itu kita ganti total seperti semula, begitu juga dengan kaca, gerobak, dibuatkan gerobak baru, kasihan masyarakat yang tidak bersalah. Yang lebih penting pemulihan sosial, artinya jangan khawatir sekarang percayakan pada TNI, seperti yang saya katakan TNI harus jadi contoh dalam pelopor untuk mengatasi kesulitan rakyat sekeliling, para oknum ini tidak mengindahkan, tidak memegang teguh amanah dari rakyat, akibatnya seperti ini hanya menerima informasi yang tidak jelas kemudian tanpa kendali di luar kontrol, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya," bebernya.
Pelaku Bertanggung Jawab Ganti Kerugian Korban
Menurutnya, seluruh data yang akan digunakan untuk memperbaiki juga mengobati masyarakat akan dibebankan kepada para pelaku.
"(Anggarannya itu dari Kodam atau Mabes AD?) Ini dari pimpinan. Tapi ini ditanggulangi dulu. Tapi tetap akan dibebankan oleh para pelaku," tegasnya.
Dudung menegaskan, pelaku wajib membayar seluruhnya apa yang terjadi pada masyarakat. Namun untuk saat ini para pimpinan akan mencover dana itu semua untuk sementara.
"Jadi ini istilahnya ditanggulangi dulu, jadi tidak ada imunitas, bagi para pelaku, nggak ada cerita kalau misal kemudian dia ditahan proses hukum berjalan nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan seperti itu kemudian dia tidak, ditalangi dulu saat ini. Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo menitipkan tiga hal kepada massa pendukungnya saat orasi di Hajatan Rakyat Cirebon.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnya