Paman dan ponakan di Surabaya edarkan 6,2 kg sabu asal China
Merdeka.com - Pernah 15 tahun mendekam dalam penjara karena kasus narkoba di Tahun 2004, Amir Mukhlis, warga Sidoarjo belum jera. Kali ini pria berusia 41 tahun ini justru mengedarkan sabu asal China ke Indonesia bersama keponakannya sendiri, yaitu M Mahid (19), asal Pasuruan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya.
Hasilnya, dua tersangka yang merupakan paman dan keponakan ini diamankan di depan ATM BCA Delta Sari, Sidoarjo, beserta barang bukti kurang lebih 6.195,56 gram sabu. "Ini masuk dari China melalui Riau, dari Riau lewat jalur darat," terang Luki di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10).
Jaringan ini, kata Luki, menggunakan sistem jaringan terputus dan diedarkan melalui kurir ke daerah Surabaya dan sekitarnya, serta di daerah Bali. "Tersangka ini merupakan residivis Tahun 2004. Dia ditahan 15 tahun penjara karena kasus narkoba juga," papar jenderal polisi bintang dua ini.
Sementara Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, modus peredaran narkoba ini, tersangka melakukan komunikasi dengan bandar besarnya terlebih dulu. "Kemudian orang itu kesannya menitipkan barang, kemudian melalui kurir nanti diterima," jelas Rudi.
Setelah barang diterima tersangka, selanjutnya tinggal menunggu perintah lanjutan dari bandar besarnya. "Ada perintah lanjutan lagi, mereka akan memberikan ke kurir berikutnya untuk distribusi, setiap perintah tersebut mereka (dua tersangka) memperoleh imbalan 10 juta," sambung Rudi.
Sayangnya, sebelum sabu-sabu ini dijual, Tim Opsnal Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang mengembangkan informasi adanya transaksi narkoba tersebut, lebih dulu mengamankan para tersangka.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Amir di Delta Regency Sidoarjo. Kami temukan 42 paket sabu dengan berat total kurang lebih 6,2 kilogram (Kg) dan disimpan dalam kopor," terang Rudi.
Dari pengakuan tersangka Amir, 6,2 Kg sabu yang didapat dari seseorang berinisial MN, ini akan diserahkan ke pembeli. Barang haram ini diterima tersangka dari seorang kurir suruhan MN. "(Saya) tidak pernah ketemu (MN), cuma kontak lewat telepon saja," aku tersangka Amir.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dan (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSaat wabah kelaparan itu, pasangan penginjil itu memberikan bantuan berupa barak penampungan, makanan, dan pengobatan secara sukarela.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaAipda Purnomo dikenal senang membantu masyarakat sekitar, termasuk pria paruh baya yang sedang mencari rongsokan di jalan ini.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca Selengkapnya