Palsukan tandatangan istri, eks manajer Persis Solo belum juga dibui
Merdeka.com - Waseso (57), mantan manajer Persis Solo divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam kasus pemalsuan tandatangan istrinya akhir tahun lalu. Namun bos PT Biro Teknik Listrik (BTL) PT Mataram Solo tersebut hingga saat ini belum menjalani hukumannya.
Hukuman tersebut ditunda lantaran pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Penangguhan penahanan diberikan setelah ada jaminan dari Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan sejumlah keluarga.
Kasi Perawatan dan Administrasi Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Solo, Cariati Mahanani membenarkan, penangguhan penahanan Waseso telah disetujui Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 12 Januari lalu. Berdasarkan pada Penetapan Penangguhan No. 383/ PID/ 2016/ PT SMG, lanjut Cariati, terdapat tiga pemohon yang mengajukan surat penangguhan tersebut.
"Ada tiga pemohon yang mengajukan surat penangguhan. Pak Waseso, warga Jalan Mataram 11 Kampung Gayam Sari RT 01 RW 11 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, FX Hadi Rudyatmo (wali kota) warga Kelurahan Pucangsawit, Jebres dan anak Waseso atas nama Gabriella Anna Kusuma, warga Fajar Indah Permata II RT 02/ RW 09 Desa Baturan, Colomadu, Karanganyar," ujar Cariati kepada wartawan, Jumat (20/1).
Cariati menerangkan, ketiga pemohon penangguhan penahanan tersebut juga sebagai penjamin. Sebagai pertimbangan penangguhan penahanan, kata dia, salah satunya adalah Waseso memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan karyawan di perusahaannya. Alasan lainnya karena dua pemohon lainnya juga sudah bersedia menjadi penjamin jika terjadi hal tidak diinginkan sesuai prosedur penangguhan.
Kepada wartawan Hadi Rudyatmo mengaku bahwa dirinya diminta kesediaan oleh keluarga Waseso sebagai pemohon penangguhan penahanan. Kendati demikian, dia berjanji tidak melakukan intervensi dalam proses banding kasus yang menjerat Waseso.
"Saya hanya dimintai tolong oleh keluarga supaya bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan pak Waseso. Saya tidak akan melakukan intervensi apapun, biar berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Rudy.
Waseso divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Waseso terbukti memalsukan tanda tangan istrinya untuk mencairkan uang senilai Rp21,6 miliar pada 15 Desember 2016. Usai vonis dijatuhkan, ia mengajukan banding. Dalam proses tersebut, terdapat pengajuan surat penangguhan penahanan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya