Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Ragu Pimpinan KPK Independen Setelah Adanya Revisi UU

Pakar Hukum Ragu Pimpinan KPK Independen Setelah Adanya Revisi UU Sertijab Dewas dan Komisioner KPK Baru. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan siapa pun tokoh yang berkecimpung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara otomatis menjadi independen. Itu karena ketatnya undang-undang KPK.

Namun dia ragu hal itu terjadi setelah pemerintah dan legislatif merevisi undang-undang komisi anti rasuah.

"Yang kita lupa, KPK yang lalu (undang-undang sebelum revisi) sudah ada sistem, orangnya yang masuk siapa saja dia akan menjadi independen," katanya dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Kesan melemahkan, menurut Fickar, bukan sekadar wacana lagi namun sudah berjalan saat ini. Tentunya dengan segala perombakan total terhadap sistem di KPK.

Ia mengaku tidak terkejut dengan apa yang menimpa lembaga KPK saat ini. Sebab, kata Fickar, komisi anti rasuah itu menindak lintas kekuasaan seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan kata lain, KPK dianggap sebagai lembaga hukum serampangan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Dia oleh rakyat disenang, tapi dimusuhi bersama kekuasaan. Jadi ada semacam " Kesepakatan jahat" Dalam melemahkan KPK, dan jadilah seperti ini," tandasnya.

Kepemimpinan Agus Rahardjo cs di KPK berakhir 20 Desember. Tampuk tugas kepemimpinan diteruskan kepada Firli Bahuri dan kawan-kawan sebagai pimpinan KPK periode 2020-2023.

Gejolak KPK di 2019 cukup kuat, dimulai adanya revisi undang-undang KPK yang akhirnya disahkan, panitia seleksi calon pimpinan KPK yang dianggap tidak independen, proses seleksi calon pimpinan KPK. Puncaknya, Presiden Jokowi melantik lima dewan pengawas.

1. Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak Panggabean merupakan mantan pimpinan KPK. Dia merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007.2. Harjono. Dia merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.3. Albertina Ho. Nama Albertina Ho cukup terkenal sebagai seorang hakim yang tegas.4. Artidjo Alkostar. Seperti Albertina Ho, Artidjo juga berasal dari institusi kehakiman. Dia adalah mantan hakim agung.5. Syamsudin Haris. Dia adalah peneliti LIPI yang sempat mengkritik langkah Jokowi membentuk Dewan Pengawas KPK.

Tumpak Panggabean didaulat sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Kelimanya mengucap sumpah di depan Presiden Jokowi dan para menteri yang hadir. Mereka berjanji untuk berlaku adil dan melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP