Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Pidanakan Partai Dalam Kasus Suap Komisioner KPU
Merdeka.com - Pakar Hukum UAI Suparji Ahmad menilai, terungkapnya kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Harun Masiku, menjadi pintu gebrakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah menjadi punya kesempatan menegakkan hukum terhadap partai politik (parpol) lewat pidana korporasi.
"Peluang KPK untuk menggebrak agar pemberantasan korupsi itu perlu tindak pidana korporasi. Dan parpol juga korporasi yang bisa jadi objek yang ditegakkan, seandainya dia membiarkan kejahatan, memfasilitasi kejahatan," kata Suparji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
Menurut Suparji, ini menjadi momentum KPK membangun kembali kepercayaan publik usai pergantian pimpinan dan pemberlakuan undang-undang baru.
"Jadi tentunya KPK harus punya nyali meskipun berhadapan dengan penguasa, parpol pemenang, dan sebagainya. Itulah independensi KPK," jelas dia.
Lebih lanjut, KPK diharapkan tidak berhenti usai terungkapnya kasus suap jabatan antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Kejahatan demokrasi tersebut berpotensi menimbulkan pidana turunan lainnya.
"Fakta yang kita tangkap pada saat ini adalah keterlibatan parpol, terlepas itu hanya tanda tangan atau tidak, tapi sudah mencoba melabrak rambu-rambu yang ada. Oleh karena itu menurut saya akan menjadi penting bagi KPK untuk serius telusuri kasus ini," tutup Suparji.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya