Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar hukum Andi Hamzah nilai KPK abaikan azas praduga tak bersalah

Pakar hukum Andi Hamzah nilai KPK abaikan azas praduga tak bersalah Pakar Hukum Andi Hamzah (tengah). ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum Pidana Andi Hamzah menilai secara teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia mulai mengalami penyimpangan. Salah satunya mengenai pengungkapan nama jelas dalam sebuah surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Menurut Andi, penyebutan nama jelas yang belum tentu terbukti kebenarannya bisa menjadi pembunuhan karakter seseorang. Terlebih surat dakwaan merupakan akte otentik yang harus bisa dibuktikan terlebih dahulu.

"Menyebut nama-nama orang yang belum dituntut, tapi sudah disebut nama jelas itu tidak boleh. Itu harus inisial harus disingkat karena surat dakwaan itu akte otentik, sama dengan akte notaris. Jadi dalam akte sudah disebut ini orang ini sudah menerima sekian, itu tidak boleh seperti itu. Apalagi kalau tidak dituntut nanti, kan ditanya nanti KPK," ujarnya dalam acara silaturahmi dan bincang santai bertema 'Quo Vadis Hukum di Indonesia,' di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Lebih lanjut penyimpangan tersebut akan terus terjadi mengingat masyarakat sangat benci kepada koruptor. Nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan dianggap sebagai koruptor, padahal kebenarannya masih diuji dalam persidangan.

"Karena masyarakat sudah terlalu benci dengan koruptor maka mengebu-gebulah pemberantasan korupsi ini," ujar Andi.

Menurut Andi, semestinya jaksa KPK, mengungkapkan nama jelas terhadap pihak-pihak yang sudah masuk kepengadilan, jika belum harus menuliskan inisial nama.

"Jadi orang tidak boleh disebutkan namanya penuh dalam surat dakwaan, kecuali yang sudah dituntut sekarang, jadi Presumption of Innocence harus dikedepankan," ujarnya.

Senada dengan Andi, praktisi hukum, Firman Wijaya menilai, proses peradilan sekarang ini telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, tujuan peradilan adalah mencari keadilan dan kebenaran, namun dalam prosesnya, peradilan sekarang ini telah berubah menjadi monster yang menakutkan. Sama seperti Andi, Firman memberikan contoh diungkapnya sejumlah nama jelas dalam surat dakwaan yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.

"Pengadilan harus kembali kepada fitrah-nya dengan tidak lagi menonjolkan extra judicial killing," ujar Firman.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya