Pagi ini, Fahri kembali diperiksa terkait laporan terhadap Presiden PKS
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung hari ini, pukul 10.00 WIB.
"Iya kemarin kita sudah menghubungi janji katanya, kan kemarin undangannya menginformasikannya beberapa hari yang lalu. Rencananya Insya Allah dia (Fahri) akan hadir berkaitan dengan pemeriksaan yang kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/5).
Adi tak menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik. Namun, polisi ingin menyingkronkan pernyataan ahli yang sudah dimintai keterangannya kepada Fahri.
"Ada beberapa hal yang ingin ditambahkan terkait dengan kita kan sudah dengan ahli. Dari komunikasi dengan ahli ini, ada poin yang kita harus tanyakan juga ke Pak Fahri. Jadi kita menyesuaikan, kita kan sudah memeriksa ahli ternyata dari keterangan ahli ada point-point yang belum terjawab. Makanya point-point itu adanya di ahli," ujarnya.
Seperti diberitakan, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Laporan itu terkait pernyataan Sohibul Iman yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca Selengkapnya